WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tingginya minat pasar terhadap sarang burung walet membuat beberapa pengusaha menjadi tertarik untuk mencoba melakukan penangkaran walet di sejumlah titik di Kota Panyabungan, seperti terlihat diatas Gedung Madina Square Panyabungan dimana terdapat penambahan bangunan yang kuat dugaan tidak memiliki izin pembangunannya.
Adanya penambahan bangunan untuk penangkaran burung walet diatas Gedung Madina Square menarik perhatian Jurnalis Media ini untuk menelusurinya. Selain kuat dugaan penambahan bangunan di Madina Square ini tidak memilik izin resmi, penangkaran burung walet tersebut dapat dipastikan tidak menyumbang penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mandailing Natal,
Selain di Madina Square, penangkaran sarang burung walet juga ditemukan di Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Rabu (6/7/2022), Lurah Pidoli Dolok Ainan Nur menuturkan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan terkait bangunan penangkaran sarang burung walet dilingkungan lll tersebut.
Sementara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yang bunyinya sebagai berikut:
Pasal 40, objek pajak sarang burung walet adalah pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet, Pasal 41, Setiap pengusahaan pengelolaan dan pembudidayaan sarang walet wajib memiliki izin dari pemerintah daerah.
Beranjak dari Perda No 7 Tahun 2011 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, Dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, Satpol PP adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Selaku Penegak Peraturan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Madina, Drs Lismulyadi Nasution MM, saat dikonfirmasi sekaligus meminta tanggapannya melalui pesan aplikasi whatsapp, terkait keberadaan penangkaran burung walet di atas bangunan Madina Square dan di Kelurahan Pidoli Dolok yang diduga tanpa izin.
“Sejauh ini belum ada Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang hal itu, sehingga kita tidak bisa bertindak untuk menertibkan usaha tersebut,” pungkasnya. (Syahren)