Kencing CPO Makin Marak di Paluta, Sedot Pakai Mesin Pompa Secara Terbuka

Potret lokasi praktik kencing CPO diduga ilegal di daerah kecamatan Halongonan Timur, Paluta milik Pasaribu (foto: Dokumentasi Istimewa)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Istilah ‘Kencing’ di jalan atau biasa disebut kegiatan penampungan minyak mentah kelapa sawit alias Crude Palm Oil (CPO) diduga ilegal semakin marak di daerah kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Oknum supir supir truk tidak terlepas dengan praktek ilegal ini.

Selain merugikan negara, praktik curang dengan mengurangi muatan truk tangki CPO ini juga telah merugikan pihak perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Secara terang-terangan, para pelaku berani melakukan aktivitas kencing dengan menggunakan mesin pompa dilengkapi selang penyedot seakan tidak tersentuh hukum.

Seperti yang terjadi di daerah kecamatan Halongonan Timur, kencing minyak CPO dilakukan setiap hari dengan mobil truk tangki secara bergantian. Belum diketahui truk pengangkut minyak mentah tersebut berasal dari perusahaan mana.

“Setiap hari mobil tangki CPO singgah di lokasi penampungan itu untuk kencing. Dan itu sudah berlangsung lama,” ungkap Faisal sembari menyebut pemilik tempat penampungan CPO diduga ilegal tersebut seorang pria bermarga Pasaribu.

Kata Faisal, bagi supir nakal perbuatan kencing ini hanya sebagai uang tambahan. Namun bagi penampung CPO diduga ilegal ini adalah keuntungan besar, sebab harga yang diperjualbelikan terhindar dari pajak dan retribusi lainnya serta kepemilikan pun tidak memiliki izin lengkap.

“Anehnya, maraknya pemangkasan muatan CPO ini terkesan tidak terjamah oleh hukum,” tandas pria yang berdomisili di Kabupaten Paluta ini, Kamis (28/9/2023).

Ia menduga, praktik kencing CPO tersebut tidak terlepas adanya keterlibatan sejumlah oknum sebagai beking sehingga aktivitas pencurian minyak mentah dimaksud dilakukan secara berulang dan terbuka.

Read More

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah tempat di wilayah kabupaten Paluta pada umumnya di pinggir jalan lintas Sumatera terdapat aktivitas penampungan CPO diduga ilegal, salah satunya di lokasi milik Pasaribu di Kecamatan Halongonan Timur. (Nas)

Related posts