WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah –
Oknum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI diduga tidak netral saat meninjau hutan mangrove yang dijadikan PT CPA- AEP menjadi lahan perkebunan sawit dan terkesan menghiraukan hak hak masyarakat.
Lahan hutan magrove yang memiliki luas 200 ha lebih itu, pihak perusahaan terkesan merampas hak masyarakat yang telah memiliki alas hak.
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (GKPK) Nasional melakukan perlawanan terhadap oknum pihak Kejagung, karena tindakannya terkesan akal bulus.
Para Pengurus DPD LSM GKPK Nasional Tapteng itu merasa kecolongan dengan kibulan pihak Kejagung yang mengajak bergerak ke lokasi perkara tanpa Standar Operasional Prosedural (SOP) yang jelas dan lugas.
“Untuk itu kami dari pengurus DPD LSM GKPK Nasional Tapteng harus melawan dan menuntut agar diulang kembali sesuai SOP. Kami curiga bahwa pihak Kejagung tidak netral menyikapi persoalan ini. Karena saat itu pihak Kejagung menggunakan fasilitas pihak perusahaan dan kami menilai bahwa pulbaket tersebut tidak netral. Sebaiknya oknum aparat Kejagung tersebut harus menggunakan fasilitas mobil dinas dan bukan mobil perusahaan,” papar ketua DPD LSM GKPK Nasional, Muhammad Adnan Nasution, Kamis (11/8/2022).
Adnan mengungkapkan, sebelumnya pihaknya membuat laporan yang ditujukan ke Kejagung RI dengan Nomor, 19/DPD-GKPK-NASIONAL/ SL/ IV/2022 yang diterima staf umum di Kejagung bernama Ilham pada tanggal 31 Mei 2022 lalu.
Informasi yang diterima, pihak Kejagung telah mengirimkan pejabat penyidik untuk datang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa, 8 Agustus 2022 dalam rangka untuk mengumpul bahan keterangan (pulbaket) terkait hasil dari investigasi tim LSM GKPK Nasional di Lahan perkebunan sawit PT. Cahaya Pelita Andika – Anglo Eastern Plantation (PT. CPA-AEP) di desa Sitardas, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng.
Nah, untuk upaya memeriksa saat itu Ketua DPD LSM GKPK Nasional Kabupaten Tapanuli Tapteng diundang via telepon melalui salah satu pejabat Kejari Tapteng bernama Tri yang terkesan aneh dan diduga telah melanggar SOP.
Kemudian, pihak Kejaksaan memeriksa pelapor tanpa ada surat panggilan/undangan untuk memintai keterangan pelapor dan beberapa pejabat instansi lainnya termasuk pejabat BPN serta pejabat KPH XI Pandan.
“Kami menduga bahwa penyidik tersebut mengedepankan egoisme tanpa sebelumnya ada pertimbangan bahwa pengurus LSM GKPK Nasional Tapteng melapor resmi pakai surat,” terang Adnan.
“Kenapa kami dipanggil diundang via telepon, padahal kedatangan penyidik dari Kejagung ke Tapteng yang di duga “abal-abal” tersebut atas dasar laporan kami,” beber Adnan lagi.
Menyikapi hal itu, Ketua DPP LSM GKPM Nasional, Safri Effendi Nasution sangat keberatan bahwa anggotanya di daerah dilakukan pemeriksaan tanpa ada undangan atau surat apapun untuk menjadi bukti pertanggung jawaban buat DPP.
Safri menilai bahwa penyidik yang dikirimkan tidak profesional dan jelas telah melanggar SOP Kejaksaan. Padahal sebelumnya, Safri telah menghubungi pihak kejaksaan bernama Tri untuk menanyakan kejanggalan tersebut.
Atas beberapa hal yang terkesan janggal dan hasil survey yang dilakukan tidak sesuai SOP, diduga pihak kejaksaan dengan perusahaan PT CPC-AEP diduga ada persekongkolan.
“Kami atas nama LSM GKPK Nasional, guna menindaklanjuti tingkah dan egoisme seorang penyidik Kejagung yang diduga abal-abal ini, tidak mencermikan dan menjaga marwah Intisusi Kejagung memohon kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) agar kedepan pejabat Kejagung lebih profesional dan menjauhkan egoisme, karena ini kan termasuk pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Safri. (TIM)