WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, SPt, MM meminta jajarannya terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat. Termasuk di era digitalisasi 5.0 sekarang, beradaptasi dengan teknologi atau digitalisasi pelayanan.
Oleh karena itu, inovasi dengan memanfaatkan teknologi harus menjadi budaya kerja, guna mengimbangi tuntutan zaman agar pelayanan publik semakin berkualitas.
“Pelayanan publik perlu dibuat lebih cepat, lebih efisien, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman dengan tetap memenuhi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009,” terang Dolly saat membuka sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel Tahun 2022 di Aula Kantor Bappeda, Jumat (19/8/2022).
Bupati Dolly juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah penyelenggara pelayan publik khususnya kepada 5 OPD dan 2 UPT Puskesmas yakni Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Capil, Puskesmas Pargarutan dan Puskesmas Danau Marsabut agar mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut dengan baik, serius, dan melakukan perbaikan untuk pelayanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, ia menerangkan bahwa Pemkab Tapsel telah sukses mendapat nilai kepatuhan tinggi dengan angka 91,06 dan berada dalam zona hijau dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. Atas raihan itu, Bupati Dolly mengucapkan terima kasih ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.
“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, atas penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 kepada Pemkab Tapsel,” ungkapnya.
Menurutnya, prestasi ini tentunya sebuah kebanggaan bagi pemerintah daerah dan prestasi ini juga harus menjadi pendorong semangat kepada para pelayan publik, agar dapat terus meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, mudah dan bebas dari Pungutan Liar (Pungli).
Disamping itu, Dolly juga mengucapkan terima kasih kepada perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik yang telah berpartisipasi, berprestasi dan optimal dalam penyelenggaraan pelayan publik selama ini.
“Kita sudah berada di situasi bangkit paska pandemi Covid-19. Segera lakukan adaptasi pelayanan publik di Kabupaten Tapsel yang semakin baik dan berkualitas,” harapnya.
Lanjutnya lagi, bagi perangkat daerah penyelenggara pelayan publik yang belum optimal dan masih belum memenuhi sepenuhnya standar pelayanan publik untuk berbenah, mengingat kebutuhanan masyarakat yang semakin kompleks.
“Teruslah berpacu dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sementara, Kabag Organisasi Farwis Rizky, SIP, MM dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022 berdasarkan Surat Kepala Ombudsman RI No. B/2328/PC.05/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 perihal penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik.
Lanjut Farwis, ada beberapa tambahan variabel dan dimensi yang akan dinilai pada tahun ini, yang mana hasilnya nanti berupa opini dari Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayan publik di lingkungan Kabupaten Tapsel dan juga agar setiap hasil penilaian tersebut menjadi bahan koreksi dan perbaikan kita di waktu mendatang.
Kemudian Surat Kepala Ombudsman RI No. B/0035/PC.01.04-02/VII/2022 tanggal 25 Juli 2022 perihal undangan workshop penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009 tentang pelayanan publik serta Surat Bupati Tapsel No. 005/5237/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022.
Adapun tujuan kegiatan ini, sebut Farwis, untuk memberikan pemahaman dan keterampilan tentang teknis penyusunan standar pelayanan kepada seluruh pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapsel khusus yang terkait pelayanan langsung.
Sebagaimana diketahui bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Harapan kami agar kita mampu menyusun standar pelayanan publik di masing-masing OPD sesuai tupoksi dan kewenangannya, dan masing-masing OPD dapat menetapkan serta menerapkan standar pelayanannya dengan konsisten,” harap Farwis.
Sementara bertindak sebagai narasumber, yakni dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut yakni Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar.
Peserta pada kegiatan ini berjumlah 62 orang, terdiri dari 30 orang dari sekretariat, dinas dan badan, 15 orang dari kecamatan, 1 orang dari RSUD Sipirok, dan 16 orang dari Puskesmas. (r)