WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Lagi-lagi aktivitas PT SMGP memakan korban. Selasa sore (27/9/2022), sekitar pukul 18.00, lebih 30 an warga Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi (PSM), Mandailing Natal (Madina) dilarikan ke RSUD Panyabungan karena diduga mengalami keracunan gas yang diduga kuat berasal dari aktivitas perusahaan Panas Bumi.
“Sore ini, kita dipertontonkan lagi kecerobohan PT SMGP yang kian memuakkan dan terus memakan korban. Insiden berulang ini sudah tidak bisa ditolerir oleh nalar sehat dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum PD Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Madina, Al Hasan Nasution, S.Pd kepada wartawan.
Al Hasan juga menegaskan, pihak PT SMGP/KS Orka harus bertanggungjawab penuh atas kejadian ini dan jangan ada kata saling tuding dan menyalahkan pihak lain, seperti selama ini.
“Ini murni kelalaian PT SMGP yang harus diusut tuntas baik secara hukum, administratif, sosial dan regulasi geothermal. Hal ini harus diusut tuntas,” kata mantan Ketua Karang Taruna Kabupaten Madina ini.
Kata dia, insiden ini mengakibatkan situasi kian mencekam akibat kepanikan warga. Namun dia berharap warga tetap tenang, kondusif serta tidak melakukan hal negatif dan destruktif.
Menurutnya, kelalaian PT SMGP untuk kesekian kalinya ini sudah tidak bisa lagi ditolerir nalar sehat dan tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun, apalagi hal ini menyangkut nyawa dan keselamatan manusia.
“Insiden berulang ini semakin membuktikan betapa amburadul dan semrawutnya managemen PT SMGP yang tak mengindahkan K3L (Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan). Hal ini murni praktek ‘humman error’ dan kesalahan fatal PT SMGP sehingga masyarakat terus menjadi korban,” Al Hasan memaparkan.
“Klaim perbaikan managemen PT SMGP dan implementasi terhadap rekomendasi dari Kementerian ESDM hanyalah bualan semata dan ‘lips service’ . Toh, korporasi asing tersebut terlihat makin parah dan tak mau belajar dari beberapa insiden,” bebernya lagi.
Terpisah, Ketua Bidang Pertambangan, Konversi Energi dan Sumber Daya Mineral PD GPI Kabupaten Madina, Hapsin Nasution, SE menguraikan data/informasi yang berhasil dihimpun GPI, bahwa kejadian sore ini imbas aktivitas perusahaan saat well test (buka sumur) di Wellpad T-12 yang diduga mengeluarkan H2S (Hydrogen Sulfida) sehingga warga di dekat area ini terpapar gas beracun dan ikut menjadi korban.
Dari data yang di dapat Hapsin, lebih 36 orang korban keracunan diduga H2S, para korban tersebut ditangani di RSUD Panyabungan dan RSU Permata Madina.
Selain orang dewasa, anak anak juga menjadi korban keracunan ini. Rata rata mereka adalah warga Desa Sibanggor Tonga dan Sibanggor Julu.
“Ini persoalan nyawa manusia yang sangat fundamental dan hak-hak konstitusioanal warga masyarakat yg selama ini diabaikan dan dijajah oleh kapitalisme perusahaan PT SMGP. Untuk bernafas saja, warga harus ekstra waspada. Ini sungguh sangat tidak berprikemanusiaan,” ungkap Hapsin.
Disisi lain, pihaknya mengutuk statement pimpinan dewan beberapa waktu yang menyatakan bahwa kelompok luar Sibanggor tidak boleh ikut campur menyikapi masalah H2S dan SMGP. Pasalnya, bisa diselesaikan sendiri oleh masyarakat Sibanggor sendiri.
“Ini statement yang tidak sehat. Persoalan SMGP bukan hanya persoalan masyarakat Sibanggor. Ini menyangkut kemanusiaan, solidaritas sosial dan lingkungan, semua orang berhak menyikapi ini,” Hapsin melanjutkan.
GPI Madina sendiri, kata Hapsin, akan segera melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat dan mengatur strategi lain seperti gugatan ‘class Action’, demo dan meminta instansi di setiap tingkatan (Kabupaten, Provinsi sampai Pusat) untuk mencabut izin operasional PT. SMGP/KS Orka.
“Kementerian ESDM Republik Indonesia yang memiliki kewenangan dalam perizinan dan pengawasan jangan lagi buta dan tuli melihat fakta ril ini. Mau berapa lagi masyarakat yang jadi korban dan akan mati sia-sia gegara arogansi dan amatirnya PT SMGP ini. Kalau perusahaan tersebut tak memberi dampak manfaat bagi masyarakat Madina, lebih baik PT SMGP kita usir dan kita minta segera ‘hengkang’ dari Madina,” tambah mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMMAN) ini.
“Cabut saja izin operasional dan tutup perusahaan kapitalis tersebut serta akuisisi (diambil alih) oleh BUMN atau perusahaan yang profesional dan kapabel,” pungkasnya. (Syahren)