WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Kepolisian menyarankan, agar tidak menjadi korban pungli, ada baiknya memperhatikan tarif pengurusan baru maupun pengurusan perpanjangan STNK, Balik Nama dan SIM sebelum mengurusnya.
Dikutip dari nesiatimes.com, berikut daftar tarif pengurusan STNK, Balik Nama dan SIM yang termuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:
STNK
Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3
- Baru per penerbitan: Rp 100.000
- Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih
- Baru per penerbitan: Rp 200.000
- Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000
TNKB
Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru.
Berikut rincian biayanya:
- Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang
Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.
Balik Nama
Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.
- Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
- Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
- Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Penerbitan SIM
Berikut tarif pembuatan SIM baru:
- SIM A per penerbitan Rp 120.000
- SIM B I per penerbitan Rp 120.000
- SIM B II per penerbitan Rp 120.000
- SIM C per penerbitan Rp 100.000
- SIM C I per penerbitan Rp 100.000
- SIM C II per penerbitan Rp 100.000
- SIM D per penerbitan Rp 50.000
- SIM D I per penerbitan Rp 50.000
- SIM International per penerbitan Rp 250.000
Perpanjangan SIM
Berikut daftarnya:
- SIM A per penerbitan Rp 80.000
- SIM B I per penerbitan Rp 80.000
- SIM B II per penerbitan Rp 80.000
- SIM C per penerbitan Rp 75.000
- SIM C I per penerbitan Rp 75.000
- SIM C II per penerbitan Rp 75.000
- SIM D per penerbitan Rp 30.000
- SIM D I per penerbitan Rp 30.000
- SIM International per penerbitan Rp 225.000
Sumber: nesiatimes.com