WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – IH alias Kureng, SP, dan AD, 3 pelaku pencurian dan kekerasan di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) pada hari Senin, 16 Mei 2022 silam, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan satu tersangka lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut kemudian menjelaskan kronologis peristiwa itu dihadapan para awak media.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB, dimana saat korban atas nama Pemberian Hasibuan berangkat berjualan emas ke pekan Jonjong di Desa Parigi yang berjarak 3 km dengan mengendarai sepeda motor,” terang Kapolres di hadapan wartawan saat menggelar konfrensi pers, Selasa (6/12/2022).
Sekira pukul 13.00 WIB, sambung Kapolres, korban pulang dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp10 juta tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatam Dolok Kabupaten Paluta.
“Ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan melakukan pemukulan kepada korban dengan menggunakan kayu bulat hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri,” jelas Imam.
“Kemudian para pelaku mengambil satu tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp.10 juta,” lanjutnya.
Sekira pukul 14.00 WIB, korban ditemukan oleh warga dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum, selanjutnya korban dibawa ke Puskesmas Pasar sipiongot lalu merujuk korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paluta.
Dijelaskan, korban merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta dan ketiga tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
“Pada hari Minggu tanggal 4 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelaku SP telah diamankan dan ia mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap korban dengan peran sebagai pemantau atau informan, dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe yang beralamat di Rantau Parapat,” papar Kapolres, AKBP Imam.
Dan sekira pukul 15.00 WIB, terangnya lagi, pelaku SP turut diamankan dan mengakui perbuatan telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap korban dengan peran sebagai penghubung pelaku IP dan ABH (DPO) serta mengantarkan kelokasi perkara, dan mendpatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), satu potong handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), satu sandal merk porto (milik korban), satu unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian), satu unit Mobil Xenia milik Sangbaini Pelita (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), satu unit handphone merk Oppo (Hasil kejahatan), satu lembar surat Pegadaian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih kegadaikan),” pungkas Kapolres.
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan di Mako Polres Tapsel dan dijerat KUHP pasal 365 ayat 2 atas perbuatan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Fendi)