WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Calon Kepala Desa (Cakades) Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) nomor urut 2, Harianto Ritonga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan setelah surat keberatannya tidak ditanggapi oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD).
Harianto menggugat ketua PPKD Simangambat dan ketua PPKD tingkat Kabupaten Tapsel agar membatalkan berita acara yang menyimpulkan hasil perolehan suara masing-masing Cakades sama dan salah satu surat suara pada saat penghitungan suara dibatalkan serta menyatakan Cakades rivalnya sebagai pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2022.
Ia mengaku dirugikan oleh pihak PPKD karena telah menyatakan Johannes Tatar Simatupang sebagai pemenang Pilkades Tahun 2022 di desa Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
“Sebelumnya kami sudah mengajukan upaya administratif dengan membuat surat keberatan kepada PPKD Simangambat dan PPKD tingkat Kabupaten, namun tidak ditanggapi,” ungkap Harianto saat dihubungi pewarta ini, Minggu (15/1/ 2023).
Bahkan, kata Harianto, beberapa hari yang lalu pihaknya sudah menemui ketua PPKD tingkat kabupaten untuk membicarakan soal keberatan tersebut, namun juga tidak ditanggapi malah menyarankan secepatnya melakukan gugatan ke PTUN Medan.
“Kami sudah melaksanakan semua langkah dan upaya administratif untuk penyelesaian masalah ini sehingga akhirnya kami tempuh melakukan gugatan ke PTUN Medan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Harianto, Drs. Romulus Tindaon, SH mengatakan, isi gugatan kliennya adalah berita acara yang dibuat PPKD dan KPPS desa Simangambat serta diketahui ketua PPKD tingkat kabupaten Tapsel pada tanggal 14 Desember 2022 dibatalkan lalu menyatakan pemenang Pilkades tahun 2022 pada Desa Simangambat ialah Harianto Ritonga.
“Klien kami juga meminta kepada PTUN agar memerintahkan pihak PPKD untuk menunda pelantikan kepala desa Simangambat atas nama Johannes Tatar Simatupang selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sebab, kepentingan klien kami sangat mendesak dirugikan apabila hal itu tetap dilaksanakan,” jelas Romulus.
Dalam foto berkas yang diterima redaksi Warta Mandailing, alasan gugatan Harianto Ritonga ke PTUN Medan juga disebutkan bahwa tindakan pihak PPKD telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 pasal 43 ayat 1 sub (e) dan Sosialisasi Pilkades, BPD serta masyarakat Desa Simangambat tanggal 9 Desember 2022.
yakni, angka 1 pada poin 3 menjelaskan tindakan pihak PPKD dengan menerbitkan berita acara yang menyimpulkan dan menyatakan Johannes Tatar Simatupang sebagai pemenang Pilkades Tahun 2022 pada desa Simangambat terbukti telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).
“Ketua PPKD Simangambat dan PPKD tingkat kabupaten Tapsel telah melanggar AUPB pada pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu melanggar asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menerbitkan berita acara dimaksud,” isi gugatan yang ditandatangani pada 9 Januari 2022.
Disebutkan juga, pihak PPKD telah melakukan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan orang lain tanpa melakukan pembahasan dan mengkaji ulang dasar persoalan yang dijelaskan dalam dalam berita acara yang diterbitkan serta surat keberatan Harianto yang dilayangkan tidak melalui proses yang benar.
Dijelaskan, saat penghitungan suara, didapati pada lembaran surat suara tercoblos tembus empat titik secara garis lurut/simetris pada kolom foto Cakades nomor urut 2, Harianto yang dianggap dan dinyatakan batal oleh pihak PPKD. Sehingga masing-masing Cakades memperoleh jumlah suara yang sama yakni 257 pemilih.
Jika lembaran surat suara yang tercoblos tembus tersebut dinyatakan sah oleh panitia Pilkades, maka seharusnya Cakades nomor urut 2 Harianto akan mendapatkan jumlah suara sebanyak 258 pemilih dan terdapat selisih satu suara dengan pesaingnya, Johannes.
Menanggapi hal itu, Ketua PPKD Simangambat, Gomuk Ahmadi Siregar membenarkan adanya empat titik coblosan pada lembaran surat suara, namun hal itu telah ditunjukkan kepada kedua saksi para Cakades dan menyatakan surat suara tersebut batal.
“Usai perhitungan suara, kedua saksi juga telah menandatangani pleno hingga hasil perolehan suara di dua TPS dinyatakan sama/draw. Dan kemudian mereka menuntut surat suara tadinya agar disahkan kembali hingga terjadi keributan,” terang Gomuk saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.
Setelah itu, ungkap Gomuk, guna menghindari kegaduhan, pihak kepolisian menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel.
“Permasalahan tersebut telah diselesaikan di dinas PMD dengan dihadiri kedua Cakades, saksi Cakades, KPPS, kepala dinas PMD, Asisten I dan Kabid PMD untuk membahas surat suara yang terkena coblosan lalu dinyatakan batal,” tutupnya.
Sementara Ketua PPKD tingkat Kabupaten Tapsel, Hamdan Zen, SH yang juga merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesra di Pemkab Tapsel menjelaskan, terkait pembatalan surat suara dan penerbitan berita acara dimaksud adalah pendapat panitia.
“Apa yang ada di berita acara itulah pendapat panitia. Apalagi sudah masuk gugatan ke PTUN nggak boleh lagi dikomentari,” tandasnya. (Nas)