Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Kamarudin Simanjuntak Minta Negara Angkat Brigadir J Jadi Pahlawan Kepolisian

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan (sumber foto: JawaPos.com)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Majelis hakim telah memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan juga 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Keputusan ini juga menggugurkan tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilihat dari kanal YouTube Was Was, pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak meminta agar Presiden Jokowi memulihkan nama baik Brigadir J.

Bahkan dia berharap agar Brigadir J diangkat menjadi pahlawan kepolisian.

“Kami berharap pemerintah dalam hal ini kepala negara Presiden Jokowi memulihkan nama baik keluarga. Mengangkat Brigadir J jadi pahlawan kepolisian,” ucap Kamarudin.

Selain itu, dia juga meminta agar negara menghibahkan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga untuk dijadikan museum.

Hal ini baginya untuk mengingatkan peristiwa tragis tersebut.

Read More

“Mengikhlaskan rumah duren tiga untuk jadi museum agar jadi pengingat,” paparnya.

Kamarudin juga menyebut akan melakukan gugatan perdata kepada negara. Sehingga keluarga Brigadir J bisa mendapatkan ganti rugi atas kematian anaknya.

“Kami berencana akan melakukan gugatan pra peradilan. Negara ganti rugi kepada korban,” pungkasnya.

Related posts