Dinasti Jabatan Kepala Desa

Ilustrasi (foto: net)

Oleh : Abdul Muin

WARTAMANDAILING.COM, Tabagsel – Kepala Desa adalah jabatan strategis dalam menjalankan program pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Maka amanah dan tanggung jawab yang sangat besar untuk mampu menjalankan administrasi desa dengan baik, tertib dan benar. Serta dituntut mampu memimpin dan mengayomi masyarakatnya.

Persaingan dalam mencari pemimpin pada pemilihan kepala desa dari incumbent
atau kepala desa sebelumnya akan berusaha keras agar estafet kepemimpinan didesa tersebut tetap didalam trah keluarganya, saat ini menjadi kepala desa adalah sebuah hal kebanggaan tersendiri dalam masyarakat.

Dengan sistem kepemimpinan desa yang hanya bisa berlangsung selama tiga periode masa jabatan kepala desa, sehingga persaingan elit dalam proses pemilihan kepala desa ini terbuka peluang yang sama untuk berkopetensi dalam pemilihan kepala desa.

Kepala desa sebelumnya atau elit keluarga tidak akan melepas jabatan tersebut diluar trah keluarganya sehingga harus didistribusikan atau melingkar hanya kepada yang memiliki hubungan keluarga.

Dalam pemilihan kepala desa, menurut analisa si penulis ini, adanya suatu kekuasaan karena seseorang memiliki hubungan kekerabatan dengan seseorang yang berkuasa sebelumnya atau bisa disebut dengan istilah Connection Fower.

Istilah Connection Fower adalah pelimpahan kekuasaan dalam masyarakat dengan praktek penerusan kekuasaan pemerintahan desa kepada orang-orang terdekatnya sehingga fenomena ini dapat diartikan sebagai pola penerusan kekuasaan kepada keturunanya secara turun temurun atau biasa disebut politik dinasti.

Politik dinasti secara sederhana dapat diartikan sebagai praktik kekuasaan dimana anggota keluarga diberi atau tetap didalam sruktur kekuasaan pemerintahan, sehingga kekuasaan itu hanya terdistribusi dikalangan kerabat atau keluarga sedarah.

Read More

Secara umum politik dinasti adalah proses mengarahkan regenerasi kekuasaan bagi kepentingan golongan tertentu untuk bertujuan mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan disuatu pemerintahan.

Dinasti politik yang dalam bahasa sederhana dapat diartikan sebagai sebuah rezim kekuasaan politik atau aktor politik yang dijalankan secara turun temurun atau dilakukan salah satu keluarga atau kerabat dekat.

Seperti di salah satu desa di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Di daerah tersebut diketahui Kepala Desa (Kades) yang menjabat saat ini termasuk jabatan turunan dari salah satu keluarga, yakni sebelumnya dijabat orangtua (ayah) kandung dan digantikan oleh anaknya sendiri.

Dampak positif politik dinasti ini salahsatunya apabila generasi penerus kekuasaan di desa itu merupakan generasi yang memang kompeten dan mumpuni, maka sistem perpolitikan dinasti akan sangat membantu dalam pengasingan group ataupun kelompok perusak. Kekuatannya, apabila sudah dipercaya ataupun masyarakat telah memiliki keyakinan pada satu garis keturunan tertentu, maka pengendalian ataupun pengaturan terhadap sistem sosial dapat di lakukan dengan mudah.

Namun dampak negatifnya adalah adanya proses kaderisasi penerus politik kuasa yang tidak sehat, karena cenderung memanfaatkan power demi kepentingan pribadi dan golongan serta rentan terindikasi jadi ajang korupsi seperti saat ini marak pada pemberitaan di sejumlah media.

Tulisan ini dikirim oleh: Abdul Muin Nasution (nasty774@yahoo.com)

Related posts