WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Ketenagakerjaan menyerahkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan kepada 200 orang pekerja miskin ektrim usia 17-65 tahun di empat kecamatan di wilayah Mandailing Julu, masing-masing untuk Kecamatan Kotanopan, Ulupungkut, Muarasipongi dan Pakantan.
Penyerahan tersebut sebagai tindak lanjut dari pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan yang telah dilakukan Pemkab Madina untuk 2500 pekerja rentan di kabupaten itu. Pemkab Madina menganggarkan Rp 294 juta pada APBD TA 2023 untuk membayar iuran tersebut selama tujuh bulan, terhitung sejak 15 Juni hingga Desember 2023.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Madina Erman Gafar usai kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk empat kecamatan diwilayah Mandailing Julu itu yang dipusatkan di aula kantor Camat Kotanopan, Rabu (26/07/2023).
Pada kegiatan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan tersebut terlihat hadir Camat Kotanopan Pengeran Hidayat, Camat Muarasipongi Ahmad Pamilu Daulay, Camat Ulupungkut Mahyuddin, para kepala desa serta puluhan peserta yang berasal dari berbagai desa di wilayah Mandailing Julu tersebut.
Erman Gafar mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan itu berlaku sejak 15 Juni 2023 dan iurannya sudah dibayar sampai Desember 2023. Kiranya masyarakat yang menjadi keanggotaan ini mendapatkan manfaat dikemudian hari.
“ Semoga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu dapat membantu serta meringankan beban dari masyarakat itu sendiri,” ucap Erman Gafar yang saat penyerahan secara simbolis kepesertaan BPJS kepada perwakilan empat kecamatan itu didampingi Rolan Lumban Tobing sebagai Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madina.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madina Rolan Lumban Tobing mengatakan sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat memahami perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan itu, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Madina agar tujuan yang diharapkan sampai ke masyarakat.” Kita berharap masyarakat Madina dapat memanfaatkan program ini karena sangat berguna. Apalagi program ini datangnya dari pemerintah dan kami hanya menjalankan program atau tugas dari BPJS ketenagakerjaan,” katanya.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan, dengan masuknya masyarakat menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, diharapkan perekonomian Madina semakin bertumbuh dan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan meng-cover biaya perawatan apabila terjadi kecelakaan kerja berupa perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan sementara tidak mampu bekerja 12 bulan, santunan kematian, santunan cacat fungsi, beasiswa dua anak dan penyakit akibat kerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga punya jaminan kematian berupa santunan kematian, santunan berkala 24 bulan, biaya pemakaman dan beasiswa dua orang dengan total santunan Rp 42 juta.(M.Lubis).