Polisi dan Satpol-PP Madina Lakukan Penertiban Gepeng di Panyabungan

Puluhan tim gabungan melakukan sosialisasi dengan gepeng yang terjaring mondar mandir di jalan Willem Iskandar Panyabungan, Kamis (10/8/2023) fhoto : Warta Mandailing.
Puluhan tim gabungan melakukan sosialisasi dengan gepeng yang terjaring mondar mandir di jalan Willem Iskandar Panyabungan, Kamis (10/8/2023) fhoto : Warta Mandailing.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Anggota Polres Madina dibantu Satpol-PP dan Dinsos Madina melakukan upaya persuasif terhadap para gelandangan pengemis (Gepeng) yang biasa mangkal di sepanjang jalan protokol Panyabungan.

Setidaknya puluhan tim gabungan melakukan sosialisasi dengan cara memberikan informasi mengenai pelarangan keberadaan gepeng yang mondar mandir di seputaran jalan Willem Iskandar itu.

Pantauan Warta Mandailing di depan Bank Sumut, Kamis (10/8/2023) para anggota Polres Madina dan Satpol-pp serta Dinas Sosial Madina tampak memberikan arahan kepada para gelandangan untuk jangan mengemis di jalanan, sebab hal itu sangat mengganggu pengguna jalan.

“Jangan mengemis di jalanan, karena hal itu bisa menggangu pengguna jalan serta dapat membahayakan diri kalian dan pengendara, “ujar Akp Sazorro Efendy.

Kasat binmas AKP Sazorro Efendy saat di wawancarai wartawan menyampaikan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menertibkan peminta-minta di jalanan yang belakangan disinyalir banyak modus berkedok agama dan belas kasihan.

“Dalam kegiatan ini terbukti, ketika salah seorang ibu mengaku, dirinya mengemis untuk biaya berobat anaknya yang buta, setelah dikonfirmasi ternyata tidak benar, anaknya semua sehat, “ungkapnya.

Untuk mereka yang terjaring diberikan arahan dan pembinaan, petugas tidak melarang mereka untuk mencari makan, hanya saja tim gabungan mengimbau kepada mereka untuk jangan mengemis di jalan dan perempatan lampu merah.

Read More

“Di jalan protokol dan perempatan lampu itu tidak dibenarkan bagi orang-orang, siapa pun dia, tidak boleh meminta-minta sumbangan di areal ini, sebab itu berbahaya dan mengganggu lalu-lintas, “tutupnya.

Diketahui, kegiatan ini sejalan dengan terbitnya surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST /662 / Vll /OPS.4.5/ tanggal 27 juli 2023 tentang penertiban aktivitas anak jalanan dan gelandangan di wilayah provinsi Sumatra Utara. (Has)