WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Material galian C yang masuk dan dipergunakan dalam pembangunan Bandara Bukit Malintang selama ini merupakan material yang memiliki izin.
Demikian dijelaskan Project Manager Pembangunan Bandara, Mokh Ramdon Raharjo kepada wartawan, Jum’at (11/08/2023) menanggapi konfirmasi terkait isu bahwa pembangunan bandara menggunakan galian C ilegal.
Raharjo mengungkapkan, perusahaannya telah mengikuti sesuai aturan tentang apa saja yang menjadi acuan dalam pembangun bandara di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini.
”setahu saya, material galian C yang masuk ke bandara ini semuanya memiliki izin yang didasari dengan adanya laporan pembayaran pajak ke daerah”.sebutnya
Dan lanjutnya, material galian C yang sampai ke bandara memiliki Purchase Order (PO) dari Quarry pair dan batu tempat asal material galian C yang masuk.
”jadi tidak benar bila perusahaan kita membeli galian C ilegal untuk membangun bandara Bukit Malintang”.tandasnya
Untuk percepatan pembangunan bandara Bukit Malintang, beliau juga berharap dukungan dari masyarakat Kabupaten Madina agar bisa selesai sesuai dengan yang telah direncanakan, tanpa halangan.
”dalam penyelesaian pembangunan bandara ini saya berharap doa dan dukungan masyarakat agar bisa selesai sesuai perencanaan, demi gejolak peningkatan perekonomian di Kabupaten Madina apabila bandara ini beroperasi”.tutupnya. (Ril/Has)