WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Terkait lanjutan pembangunan pasar baru Panyabungan sangat kuat dugaan CV Daf’al selaku Kontraktor pembangunan drainase pasar baru Panyabungan sangat kuat dugaan memberikan keterangan palsu kepada Wartawan yang mengkonfirmasi terkait sumber material galian C yang digunakan.
Abdul Rahman yang mengakui sebagai Wakil Direktur pelaksana dari CV Daf’al saat di konfirmasi melalui panggilan telepon, Selasa (29/08/23) mengatakan material galian C yang digunakan berasal dari CV Mitra Utama selaku salah satu pemegang izin pertambangan galian C di Kabupaten Mandailing Natal.
“Material galian C dari CV Mitra Utama, Kita gunakan material berizin dan sudah serahkan pengurusannya ke Pak Abeng semuanya” Ungkap Abdul Rahman.
Sementara itu berdasarkan penelusuran Wartawan Media ini di ketahui CV Mitra Utama yang beralamat di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat sudah lebih kurang 3 bulan terakhir tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di lokasi koordinat yang ada pada izin.
Salah seorang warga Desa Batang Gadis yang sehari-hari melakukan aktivitas bertani di dekat lokasi koordinat produksi CV Mitra Utama Z Arifin, mengatakan sepengetahuannya aktivitas CV Mitra Utama sudah lebih kurang 3 bulan ini berhenti dan tidak ada kegiatan penambangan dan pengangkutan lagi.
“Sekitar 3 bulan lebih sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan dan pengangkutan dari lokasi ini” Jelasnya.
Beranjak dari keterangan Wakil Direktur CV Daf’al dan keterangan yang diperoleh dari Warga Desa Batang Gadis, kuat dugaan Wadir CV Daf’al telah memberikan keterangan palsu saat dikonfirmasi Wartawan.
Selain itu diduga telah ada pinjam pakai atau pemindah tanganan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) oleh CV Mitra Utama kepada oknum lain sehingga diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahuh 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 86G huruf (a)
“Pemegang SIPB dilarang:
a. memindahtangankan SIPB kepada pihak lain”
Dugaan pemindah tanganan atau pinjam pakai izin oleh CV Mitra Utama ke CV Daf’al ini dapat juga dikenakan sanksi pidana sebagai mana diatur dalam Pasal 161A UU RI Nomor 3 Tahun 2020, yang memuat sanksi pidana terhadap pemegang SIPB
“Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 7OA, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).” (Ril).