WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Bukaan jalan di kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Tapsel inisial ASH, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan lidik.
Terkait dugaan pembukaan jalan di Kawasan Hutan Lindung itu di wilayah administrasi pemerintahan Lingkungan Sirumambe, Kelurahaan Batangtura Sirumambe, Kec. Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan – Sumatera Utara diketahui setelah awak media ini bersama tim melakukan investigasi dengan aktivis kehutanan pada, Minggu (15/10/2023).
Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni kepada wartawan, Selasa (17/10/2023) menyebutkan telah memerintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan Penyelidikan.
“Terkait laporan pengaduan tersebut, sudah saya perintahkan Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra untuk melaksanakan lidik, dan saat ini masih dalam tahap dilaksanakan lidik untuk hasil nanti setelah selesai semua data-data yang dikumpulkan akan dilakukan gelar perkara dan hasilnya akan disampaikan kepada yang membuat laporan pengaduan,” jelas Kapolres dalam wawancara via aplikasi WhatsApp bersama Kapolres serta wartawan mengirimkan lampiran hasil investigasi berupa dokumentasi baik foto lokasi dan alat berat eskavator (backhoe), vidio, rekaman suara bahkan, foto rekaman peta lokasi yang menggambarkan kalau lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Dari hasil rekaman menggunakan aplikasi GPS Avenza Maps terlihat titik koordinat tertulis 1°31’34,8″ N, 99°24’48.0″ E. Titik koordinat ini dikaitkan dengan Peta Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara yang di keluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK-579/2014 jo. SK 8088/2019, bahwasannya jelas titik koordinat tersebut masuk ke dalam warna Hijau (Hutan Lindung).
Menurut peraturan di Kawasan Hutan Lindung tidak dibenarkan untuk melakukan pembukaan jalan, bahkan melakukan pengrusakan hutan meski hanya 1 batang pohon saja tanpa izin dari Gubernur atau Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jangankan membuka jalan atau melakukan peningkatan dari jalan setapak menjadi jalan onderlak atau hotmix, menebang 1 pohon saja sudah dipidana jika tidak disertai izin dari Gubernur atau Menteri LHK”, Ujar D. Hutasuhut salah seorang aktivis pemantau hutan yang secara kebetulan ikut serta melakukan investigasi bersama wartawan.
Sementara itu ketika dikonfirmasi oknum anggota DPRD Tapsel, ASH mengaku tidak tahu siapa yang membuka jalan tersebut meski rumahnya tidak berjauhan dari lokasi bukaan jalan dimaksud.
Namun alat berat eskavator (backhoe) yang dipergunakannya untuk membuat dua titik kolam besar tak jauh dari lokasi pembukaan jalan tersebut.
ASH menyebut kalau alat berat itu disewa dari seseorang di kota Padangsidimpuan baru berjalan 2 hari. Itupun, disewa setelah alat berat tersebut usai mengerjakan pembukaan jalan di Lingkungan Gelanggang Kelurahan Batangtura Sirumambe.
“Mumpung alat berat tersebut disini, maka saya minta tolong untuk membuat kolam ini, karena kalau langsung saya tidak sanggup membayar biaya mobilisasinya,” terang ASH.
Terpisah, pemilik eskavator (backhoe), Anharullah Nasution alias Kulla , melalui telepon selular mengaku kalau alat berat tersebut disewa oleh oknum DPRD Tapsel ASH untuk membuat jalan dan sisa waktu pemakaiannya berkisar 1 minggu lagi.
Kemudian awak media melakukan konfirmasi lagi dengan ASH pada Senin (16/10/2023) di gedung DPRD Tapanuli Selatan, saat mendengarkan rekaman percakapan awak media dengan pemilik alat berat tersebut, ASH berkilah namun dia mengakui memang awalnya menyewa alat tersebut untuk membuka jalan, namun karena ribut di media sosial yang di posting oleh inisial “JC” niat untuk membuka jalan tersebut diurungkannya dan mengalihkannya membuat kolam kebun miliknya.
Dalam investigasi wartawan sempat menanyakan warga setempat kalau alat berat yang sedang dipergunakan ASH membuat kolam itu sebelumnya sudah terlebih dahulu membuka jalan di tempat yang dimaksud dari awal.
Informasi lain yang dihimpun wartawan, sekira beberapa waktu lalu, masyarakat Desa Sialang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Padang Lawas Utara telah melaporkan dugaan perambahan hutan menggunakan eskavator (backhoe) ini ke kantor KPH VI Sipirok karena telah memasuki wilayah Desa mereka tersebut, namun hingga saat ini belum dilakukan tindakan. (MN)