WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Adanya pemberitaan pelarangan wartawan melakukan peliputan saat aksi unjuk rasa Mahasiswa, Rabu (18/10/2023) tentang Stunting berujung pada pertemuan tertutup Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution selaku ketua tim penanganan Stunting Mandailing Natal (Madina), dibantah oleh orang nomor dua di Kabupaten Madina tersebut.
Bantahan itu disampaikan Atika diruang kerjanya, Jum’at (20/10/2023) bersama beberapa orang wartawan.
Atika menuturkan, larangan itu tidak pernah disampaikannya langsung. Bahkan dia pun menjelaskan sudah meminta ajudannya untuk merekam dan mendokumentasikan kegiatan tersebut.
“Saya tidak ada melarang, siapa yang melarang. Kalau petugas Satpol PP yang mengatakan seperti itu, bukan dari mulut saya. Bahkan saya pun sudah meminta kode agar kegiatan tersebut didokumentasikan,”ungkapnya
Atika juga mengatakan merasa tersinggung dengan pemberitaan larangan wartawan itu. Menurutnya ini membuat dia merasa berjarak dengan wartawan. Sehingga dia anggap wartawan yang berusaha untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
Selain itu, menurut Atika dalam pertemuan itu, dirinya sudah menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan dari mahasiswa tersebut. Terutama untuk permasalahan anggaran, bahwa dirinya menjelaskan tidak mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Stunting.
“Saya jelaskan untuk anggaran, karena saya bukan pengguna anggaran, maka saya tidak tahu sama sekali. Saya juga dipilih sebagai ketua tim bukan permintaan saya. Coba lihat dimana-mana Ketua tim penanganan Stunting itu, kalau tidak Wakil Bupati pasti Wakil Walikota,”jelasnya
Bahkan Atika pun menegaskan, apabila selalu dicari kesalahannya, tidak menutup kemungkinan dia akan mensomasi media yang memberitakan. Dia pun akui tak ingin membuat jarak antar dirinya dengan wartawan.
SMSI Madina Akan Surati
Terpisah, sementara itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina, Jeffry Barata Lubis ketika dikonfirmasi wartawan menegaskan bahwa wartawan dalam melakukan pemberitaan bukan untuk mencari kesalahan atau pun tendensius. Akan tetapi untuk memberikan berita yang akurat dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
”wartawan itu bekerja bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan atau data untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.”sebutnya
Makanya lanjutnya, amat sangat di sayangkan kemaren apabila ada pelarangan saat wartawan melakukan peliputan yang notabene sudah ada Undang-undang yang mengatur tugas dan fungsi wartawan.”sebutnya
Namun begitu sambungnya, sesuai Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. SMSI Madina akan menyurati Ketua Tim Penanganan Stunting Madina, meminta klarifikasi terkait berapa anggaran, apa saja kegiatan dan lain sebagainya, agar semua terbuka kepada masyarakat Madina.
”bila tidak hari ini, mungkin paling lambat hari Senin SMSI Madina akan Surati ketua Tim Penanganan Stunting Madina terkait itu.”pungkasnya mengakhiri. (Ril)