WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Calon Kepala Desa (Cakades) Simangambat, kecamatan Saipar Dolok Hole, kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Harianto Ritonga memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas permohonan banding oleh Bupati Tapsel. Gugatan ini terkait sengketa hasil Pilkades serentak pada 14 Desember 2022 lalu di desa Simangambat.
Permohonan banding oleh tergugat (Bupati Tapsel) setelah adanya putusan PTUN Medan yang mengabulkan seluruh gugatan Harianto terkait keputusan Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu yang menetapkan dan melantik Johannes Tatar Simatupang sebagai kepala desa Simangambat yang merupakan rivalnya dalam pertarungan Pilkades tahun 2022.
Dalam amar putusan banding yang terlihat pada laman resmi PTUN tertanggal Kamis, 26 Oktober 2023, PTUN mengadili, menerima permohonan banding Tergugat lalu menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 43/G/2023/PTUN.MDN, tanggal 26 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut.
“Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” poin ketiga dalam amar putusan banding tersebut.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan seluruhnya gugatan Harianto Ritonga diantaranya pembatalan Keputusan Bupati Tapsel nomor: 186.45/14/KPTS/2023 tentang pengangkatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Saipar Dolok Hole atas nama Johannes Tatar Simatupang yang ditetapkan di Sipirok pada tanggal 16 Januari 2023.
Kemudian mewajibkan Tergugat (Bupati Tapsel) untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat. Putusan ini dituangkan dalam rilis panggilan sidang/pemberitahuan putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung RI pada tanggal 26 Juli 2023.
Harianto melakukan gugatan karena merasa ada kejanggalan akibat dinyatakan kalah dalam Pilkades serentak tahun 2022 lalu dan upaya penyampaian keberatan ke pihak PPKD dan Bupati tidak membuahkan hasil.
Dirinya merasa dirugikan oleh pihak tergugat karena telah menerbitkan berita acara yang menyimpulkan hasil perolehan suara yang sama dan menyatakan rivalnya sebagai pemenang Pilkades serentak Tahun 2022 sehingga dilakukan pelantikan meski upaya administratif bahkan persuasif telah dilakukan.
Dihubungi lewat selulernya, Harianto mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Dirinya merasa perjuangan mencari keadilan dan mengungkap kebenaran itu telah membuahkan hasil. Harianto bersama rekan tim lainnya mengapresiasi keputusan yang telah memberikan rasa keadilan itu.
“Puji Tuhan atas perjuangan selama ini dan terima kasih atas bantuan kuasa hukum serta rekan-rekan aktivis yang turut mendampingi. Khususnya kepada PTUN yang telah memberikan rasa keadilan,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (31/10/2023).
Bupati Dolly belum berhasil dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut. Saat dihubungi melalui pesan aplikasi whatsapp, belum dapat terhubung hingga berita ini ditayangkan. (PU)