WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) sudah memberikan jawaban atas surat konfirmasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina dengan Nomor : 470.479/3168/DPP.KB/2023 tertanggal 06 November 2023.
Dan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution yang juga menjabat sebagai ketua tim penanganan Stunting Madina sesuai SK Bupati Nomor : 470.479/0339/K/2023 tentang tim percepatan penurunan Stunting Kabupaten Madina.
Demikian dijelaskan Ketua SMSI Madina, Jeffry Barata Lubid melalui Sekretaris, Mohammad Reza kepada wartawan, Selasa (07/11/2023) di sekretariat SMSI Madina Komplek Cemara Blok A02 Sipapaga Kecamatan Panyabungan.
“Hari ini kita sudah terima surat klarifikasi dari Ketua tim penanganan Stunting Madina yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution.”ujarnya
Hanya saja lanjutnya, dari poin jawaban yang diberikan atas konfirmasi kita hari ini, diduga masih belum transparan. Dimana kita melihat ada yang masih perlu dipertanyakan kembali.
Seperti halnya imbuhnya, Khususnya terkait anggaran dan program-program percepatan penurunan Stunting di Madina. Dari jawaban ini, apa yang kita telaah, jawabannya hanya menuliskan secara garis besar tanpa menjelaskan apa saja yang dikerjakan dari program tersebut.
“Sebagai contoh, anggaran Stunting tahun 2021 tidak disampaikan berapa jumlah besaran anggarannya. Akan tetapi di poin lain ada kegiatan untuk tahun 2021 ?.”ungkap penuh tanya.
Kemudian sambungnya, dari jawaban poin 2 yang dipertanyakan terkait untuk apa saja alokasi dana Stunting di Madina tahun 2021-2023. Disitu dijawab ada 16 poin tetapi tidak menjabarkan secara detail, apa saja, dimana dan kegiatannya secara rinci.
Maka dari itu, SMSI Madina akan kembali melakukan konfirmasi tertulis kepada ketua tim penanganan Stunting Madina, agar secara detail menjawab konfirmasi kita. Supaya nantinya, kita bisa menyampaikan secara jelas dan akurat informasinya kepada masyarakat.
“Kita akan kembali meminta penjelasan atas hal ini. Ini berhubungan dengan keterbukaan informasi publik. Masyarakat Madina harus tahu apa saja yang sudah dilakukan Pemkab Madina terkait Stunting,” tegasnya.
Apresiasi Pemkab Madina
Walaupun begitu tambahnya, Ia mengapresiasi Pemkab Madina karena dinilai, dengan jawaban ini pihak Pemkab Madina sudah melaksanakan dan berusaha untuk membuka informasi yang diinginkan oleh masyarakat dan melaksanakan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008.
“Dalam jawaban yang disampaikan oleh Pemkab Madina juga sudah tercantum jelas, bahwa program penurunan Stunting ini merupakan tanggungjawab Wakil Bupati Madina sesuai SK Bupati Nomor : 470.479/0339/K/2023, selaku ketua tim percepatan penurunan Stunting di Madina,” tutupnya. (Tim)