WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Zulkarnaen Dalimunthe akhirnya dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Tapsel pada Rabu (6/12/2023) atas dugaan pelanggaran hukum Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999.
Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil Batangtoru itu diduga telah menghalang halangi tugas jurnalis dengan mengusir wartawan dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/441/XII/ 2023/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA yang ditandatangani oleh Ka. SPKT atas nama Aiptu. Raimon Jongga Simamora, tertanggal 06 Desember 2023 dilakukan oleh wartawan salah satu media online yang hendak meliput kegiatan RDP beberapa waktu lalu, namun diusir oleh Ketua Komisi B, Zulkarnaen Dalimunthe.
Dalam paparan kronologi laporan disebutkan, bahwa pelapor atas nama Ali Imran telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang telah terjadi di Jl. Prof. Lafran Pane ruangan Rapat lantai 2 kantor DPRD.
Usai membuat Laporan Polisi, Ali Imran berharap penegakan hukum atas laporannya berjalan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kita berharap dan percaya kepada Polres Tapanuli Selatan dapat bekerja secara profesional dalam penegakan hukum, yang mana seorang Jurnalis tidak boleh dihalang – halangi dalam melakasanakan tugas jurnalistiknya dalam menghimpun informasi, karena hal tersebut diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 1999,” harap Imran usai memberikan keterangan laporan di Polres Tapsel.
Dijelaskannya, kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 6 November 2023 sekira pukul 12.00 Wib saat dirinya bersama dengan saksi bernama Julpan Tambunan yang juga merupakan wartawan/jurnalis dari media Harian Mimbar Umum mendatangi ruangan rapat di lantai 2 tepatnya di kantor DPRD Kabupaten Tapsel untuk melaksanakan tugas yaitu meliput berita tentang RDP (Rapat Dengar Pendapat) pembagian Deviden, PT. AR kepada masyarakat lingkar tambang.
Kemudian pelapor dan saksi masuk ke dalam ruangan rapat tersebut, saat rapat berlangsung tiba-tiba pelapor dan saksi disuruh keluar oleh terduga terlapor Zulkarnaen Dalimunthe. Sehingga pelapor dan saksi meninggalkan ruangan rapat yang sedang berlangsung .
Hingga rapat tersebut berakhir, pelapor dan saksi tidak dapat meliput dan masuk lagi ke dalam ruangan rapat sehingga akibat dari kejadian itu pelapor dan saksi merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut. (MN)