WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator (Becco) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal sangat bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
Salah seorang praktisi Hukum Kabupaten Mandailing Natal M Nuh Nasution SH, Sabtu (09/12/23) saat dimintai tanggapannya menyampaikan sebaiknya Polres Madina segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh operator penambangan emas tanpa izin guna diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Polres Madina harus segera memanggil seluruh operator penambangan emas tanpa izin di kecamatan Kotanopan guna diberikan peringatan untuk menghentikan operasi penambangan” ungkapnya.
Lebih lanjut M Nuh Nasution SH yang juga penggiat pertanian ini mengulas, dikhawatirkan kedepan dampak dari penambangan emas tampa izin di Kecamatan Kotanopan akan dirasakan petani di 5 (Lima) Kecamatan yang menggunakan saluran irigasi Batang Gadis yaitu Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Huta Bargot, Naga Juang.
“Sangat dikhawatirkan kedepan akibat limbah lumpur penambangan akan ada sedimentasi disaluran irigasi Batang Gadis sehingga berdampak terhadap sawah di Lima Kecamatan” Jelasnya.
Sebelumnya keresahan akan dampak negatif dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekscavator dan selalu nya mengatas namakan masyarakat yang menggantungkan hidup telah disampaikan oleh Warga Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, Nasution menyampaikan sangat resah dan meminta agar Aparat Penegak Hukum segera menertibkan tambang emas ilegal itu. (Ril)