WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Usulan pembentukan Panitia khusus (Pansus) Tenaga Honorer dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diinisiasi tujuh anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi diajukan untuk ditindaklanjuti pimpinan legislatif.
Dijelaskan, hal itu terjadi setelah Khoirun dari Fraksi Persatuan Madina didampingi Zubaidah dan Sobir Lubis (Golkar), Nis,ad Sidik Nasution (Amanah Berkarya), Hj. Lely Artati (Persatuan Madina), dan H. Maraganti Batubara. Berkas usulan pansus diserahkan kepada Bagian Umum Sekretariat DPRD Madina. Dari keterangan pegawai di bagian tersebut, kepala bagian dan sekretaris dewan tidak ada di kantor.
“Pengajuan pansus PPPK ini sudah kami serahkan kepada sekretariat untuk disampaikan kepada ketua DPRD sehingga bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya,” kata Khoirun usai penyerahan dokumen, Rabu (03/01/2024).
Dia menambahkan, inisiator pansus telah menjalankan mekanisme dan kini tinggal menunggu Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis menindaklanjuti pengajuan tersebut dengan menyurati masing-masing fraksi untuk kemudian diambil keputusan.
Politisi Partai Perindo ini menegaskan, pihaknya akan terus bergerilya mencari dukungan dari anggota DPRD lainnya sehingga pansus tersebut bisa menjadi produk legislatif.
“Kami juga masih menunggu sikap pemerintah terhadap rekomendasi RDP yang telah diserahkan pada pekan lalu,” tutupnya.
Sementara itu Zubaidah Nasution menyebutkan, penyerahan berkas pengajuan pansus ini menunjukkan bahwa para inisiator masih memiliki komitmen bersama untuk mengurai permasalahan seleksi PPPK sehingga terang benderang.
Sebelumnya diberitakan, rapat dengar pendapat (RDP) terkait kisruh PPPK pada Kamis (28/12/2024) yang berlangsung alot sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.40 WIB berujung dengan keluarnya rekomendasi DPRD Madina kepada pemerintah setempat untuk membatalkan penambahan nilai melalui SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).
Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis di hadapan ratusan peserta di depan Kantor Sekretariat DPRD Madina, Kompleks Perkantoran Paya Loting, Desa Parbangunan, Panyabungan, Madina, Sumut, Kamis (28/12/2024).
Rekomendasi tersebut ditandatangani sepuluh anggota DPRD Madina, yakni H. Erwin Efendi Lubis, Erwin Efendi Nasution, Nis,ad Sidik Nasution, Sobir Lubis, Hj. Lely Artati, H. Hamdani, Zubaidah, Mora Harahap, Izhar Helmy, dan H. Maraganti Batubara.
Adapun poin-poin rekomendasi yang dikeluarkan para wakil rakyat usai menggelar RDP adalah sebagai berikut; meminta Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan SKTT dan mengembalikan nilai CAT dan mengevaluasi hasil seleksi PPPK Tahun 2023 dengan catatan apabila ada yang terbukti mal administrasi agar didiskualifikasi.
Poin berikutnya meminta bupati mencopot Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Dollar Hafriyanto untuk dicopot dari jabatannya paling lama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan. (Ril)