WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Tak terima karena dianiaya, dua wanita yakni DH (40) alamat Kotasiantar dan RH (45) alamat Jalan Abri Kecamatan Panyabungan, melaporkan AS (42) ke Polsek Panyabungan, Kamis (25-1-2024), Sekira pukul 15.00 wib.
Pelaporan dugaan “penganiayaan” tersebut ditandai dengan surat laporan nomor : LP/B/15/I/2024/SPKT SEKTOR PANYABUNGAN/ POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Dalam keterangannya dihadapan penyidik, pelapor DH menjelaskan bahwa dirinya sekira pukul 14.30 wib di kelurahan Kotasiantar saat dirinya bersama korban RH di datangi terlapor AS yang langsung memarah-marahi pelapor, kemudian memukul bagian wajah pelapor DH sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan.
Lalu Terlapor AS juga menampar bagian wajah korban RH, serta mencekik bagian leher korban RH dengan menggunakan tangan.
Maka atas kejadian itu, pelapor DH mengalami bengkak atau lebam pada bagian wajah. Sementara itu korban RH mengalami rasa sakit pada bagian wajah dan leher.
Sementara itu Kapolsek Panyabungan, AKP Saripuddin Nasution ketika dihubungi wartawan pukul 22.00 wib malam terkait laporan dugaan penganiayaan yang dialami pelapor DH dan korban RH via seluler. Hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi. (Ril)