WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Didalam perebutan suara para kontestan caleg (Calon legislatif) ada yang diduga menggunakan segala cara untuk mendapatkan suara dari masyarakat.
Seperti halnya informasi yang dihimpun awak media dari kelompok tani, menyebut salah seorang oknum Caleg inisial “DHH” dari Dapil Tapsel 3 (Kec. Batang Angkola, Kec. Angkola Muaratais , Kec. Sayur Matinggi, dan Kec.Tantom Angkola) kabarnya harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya seperti yang diutarakan salah seorang Kelompok Tani yang awak media ini temui yang enggan namanya disebut di media. Ia menyebut kalau “DHH” sedang berurusan dengan polisi gara – gara membagi pupuk subsidi diluar wilayah tanggung jawabnya yang diduga pupuk subsidi tersebut dibagi untuk mendapatkan suara dari Dapil Tapsel 3.
“Kan si DHH ikut dia caleg dari partai P3. Kurasa ada permasalahannya si DHH gara – gara pupuk yang dibaginya diluar dari wilayah tanggung jawabnya. Jadi sistemnya dibaginya pupuk itu untuk mendapatkan suara,” Beber sumber yang merupakan Kelompok Tani, Selasa (6/2/2024).
“Dapat aku tadi infonya diadukan orang dia (DHH) ke polisi gara – gara pupuk yang dibaginya itu,” tambah sumber.
Diceritakan sumber, akibat dari pupuk yang dibagi DHH diluar wilayah tanggung jawabnya, pupuk yang harusnya menjadi jatah kelompok tani itu menjadi tidak ada alias pupuk tersebut habis. Sumber pun, harus membeli pupuk dengan merogoh kocek Rp.5.000,- Per Kg yang sebelumnya kalau pupuk subsidi di kios DHH, sumber cukup mengeluarkan uang Rp.3.000, per Kg.
Sementara itu, ketika di konfirmasi awak media oknum caleg DHH tersebut melalui pesan singkat Whatsaap, Rabu (7/2/2024) yang menanyakan apakah benar DHH sudah diperiksa Polres Tapanuli selatan dalam memberikan keterangan terkait pupuk Subsidi?
Namun hingga berita ini dimuat, DHH lebih memilih bungkam dan enggan memberikan informasi terkait informasi yang diduga kuat DHH mempolitisasi pupuk subsidi untuk kepentingan politiknya.
Perlu diketahui untuk menjadi pengecer kios pupuk bersubsidi pemilik kios harus mendatangani surat pernyataan kesanggupan menjadi kios.
Sebagaimana ada 10 pernyataan kios yang harus disanggupi pemilik kios salah satunya kios harus bertanggung jawab dan menjamin ketersediaan atas pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya untuk memenuhi kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh distributor. (Tim)