WARATAMANDAILING.COM, Tapteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis ganja di Jalan Berkat Siburian, Kelurahan Pinang Sori, Kecamatan Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di depan Gedung Serbaguna Pinangsori. Sabtu, (23/03/2024) sekitar pukul 17.00 WIB
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Y.P (22 tahun) kuli bangunan warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menyita barang bukti berupa 01 (satu) ampul sedang narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas putih, dengan berat bruto mencapai 11,14 gram.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan, Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkotika jenis ganja yang meresahkan warga di sekitar lokasi. Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu, tanggal 23 Maret 2024.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mengakibatkan penemuan barang bukti tersebut. Y.P juga mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki berinisial W di Pinangsori. Upaya untuk mengamankan W di daerah tersebut belum membuahkan hasil.
Barang bukti dan pelaku telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan pemeriksaan sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini menegaskan bahwa komitmen Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat. (My zebua)