WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Warga Desa Batang Bulu Jae, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas) mengeluhkan adanya aktivitas perjudian yang lokasinya persis berdekatan dengan Pondok Peribadatan Babussalam Dawamun Baru An Naqsabandiyah.
Warga pun mendesak pihak kepolisian khususnya Polres Palas segera mengambil tindakan tegas dan menutup lokasi perjudian serta menangkap pemilik warung yang diduga dibekingi oknum aparat keamanan.
Disebut-sebut, permainan judi yang meresahkan warga itu dikelola oleh pemilik warung berinisial AN dan dibekingi oknum polisi berpangkat AKP inisial GO yang berdinas di Polres Palas, sehingga terkesan pembiaran dan merajalela.
Menurut penuturan salah seorang warga, praktik perjudian jenis kartu remi ini dikabarkan sudah berlangsung lebih dari setahun dan dibuka setiap hari. Keberadaan lokasi perjudian dirasakan berdampak negatif bagi warga sekitar, selain resah akibat kerap terjadinya pencurian sawit, warga juga kerap mengeluh kehilangan sepeda motor.
“Tolong hentikan praktik perjudian di desa kami pak Kapolres, kami tidak terima desa kami dianggap atau dinilai buruk oleh masyarakat. Jangan biarkan aktivitas perjudian ini merajalela di wilayah ini, khususnya desa Batang Bulu Jae,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan ditulis namanya.
Ia berharap Kapolres Palas segera memerintahkan anggota untuk menghentikan dan menutup lokasi perjudian tersebut. Selain untuk penegakan hukum, kata dia, juga bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.
Kepala Desa Batang Bulu Jae, Harun Nasution membenarkan adanya aktivitas judi di lingkungan yang dipimpinnya itu. Diakuinya, perjudian tersebut sangat meresahkan warga di desanya.
“Sebelumnya saya sendiri sudah pernah meminta kepada AN selaku pemilik warung agar menghentikan kegiatan perjudian di lokasi tersebut yang terkesan menjadi penyedia lapak judi,” terang Harun kepada wartawan.
Bentuk ikhtiar, kata Harun, dia bersama ketua BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta melibatkan Babinsa serta Bhabinkamtibmas sudah pernah menyerukan agar perjudian itu dihentikan. Namun tetap saja berlangsung hingga hari ini.
“Berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat, banyak menuai penolakan agar lokasi perjudian dimaksud segera ditutup. Selain merusak generasi penerus bangsa, perjudian ini juga sangat mengganggu dan merugikan masyarakat,” ujar Harun.
Mewakili keluh kesah masyarakat, Harun juga menyampaikan, pada dasarnya pihaknya tidak terganggu jika lokasi tersebut dijadikan hanya sebatas warung kopi saja, namun menolak keras jika lokasi dimaksud dijadikan sebagai lapak perjudian apalagi dilakukan secara terang-terangan.
“Andaikan saya punya kewenangan, bagi saya tidak sulit untuk memberantas judi haram ini. Namun, tidak etis juga saya membawa warga ke lokasi dimaksud untuk menutup paksa perjudian tersebut karena berpotensi menjadi konflik antar warga nantinya,” tambahnya lagi.
“Sebab itu, kami sangat bermohon, mengharapkan kepada aparatur penegak hukum agar menghentikan kegiatan perjudian ini tanpa menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan arogansi,” pungkas Kepala Desa, Harun.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Reskrim Hitler Hutagalung mengatakan, akan segera melakukan pengecekan dan penindakan atas adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya juga akan menyampaikan himbauan kepada masyarakat tentang pemberantasan praktik judi.
“Terima kasih atas informasinya, kita akan cek dan tindak sebagaimana laporan masyarakat,” tegas Hitler mewakili konfirmasi wartawan. (Tim)