WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel pada Senin (8/4/2024).
Pada konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi memaparkan, sebanyak 32 kasus dengan jumlah 43 tersangka merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Tapsel dalam periode bulan Januari hingga April 2024.
“Dari 43 tersangka kasus narkoba ini, sebanyak 41 tersangka merupakan jaringan bandar dengan ancaman hukuman pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kapolres.
AKBP Yasir merincikan, barang bukti narkoba yang berhasil disita lalu diamankan antara lain, narkotika jenis ganja seberat 3.102,51 Gram dan jenis shabu seberat 84, 56 Gram. Seluruhnya merupakan hasil dari pengungkapan kasus di wilayah kabupaten Tapsel dan kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
“Untuk barang bukti lainnya, turut diamankan berupa handphone sebanyak 30 unit, kemudian sepeda motor sebanyak 6 unit dan mobil 1 unit serta uang tunai sebesar Rp. 9.346.000,” tambahnya.
Polres Tapsel, lanjut Yasir, berkomitmen kuat melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Ia menghimbau kepada masyarakat agar terus membantu kepolisian dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat secara umum agar menghindari penggunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa,” tegas AKBP Yasir.
Di samping penegakan hukum, lanjut Yasir, pihaknya juga melakukan upaya preventif dan preemtif dengan terus berpatroli di wilayah yang diduga rawan peredaran narkoba tentunya berupaya memperbanyak pos pemantauan dan pengamanan di beberapa kecamatan.
“Seperti baru-baru ini kami membuat pos pemantauan di wilayah kecamatan Batang Angkola yaitu untuk menjadi tempat tim pemantau peredaran narkoba yang disebut marak adanya bandar narkoba,” pungkas Kapolres Tapsel.
Dijelaskan, dari barang bukti narkoba yang berhasil disita seluruhnya, total jiwa yang dapat diselamatkan adalah 1.136 jiwa. Masing-masing tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2), kemudian pasal 112 ayat (1) dan (2) dan pasal 111 ayat (1) dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Nas)