WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polres Madina berhasil menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang beraksi di berapa titik lokasi di wilayah kabupaten Mandailing Natal. Dari penangkapan itu, 16 unit sepeda motor metic berbagai merek berhasil disita dari tangan pelaku.
Ketiga pelaku yakni AG, AM dan RD. Aksi pencurian sepeda motor itu dilakukan sejak 1 November 2023 hingga April 2024.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor ini berawal dari 7 laporan warga yang masuk ke Polsek Panyabungan dan tertangkapnya tersangka AG (28 tahun) warga Desa Padang Laru dan AM (32 tahun) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Anggota Polsek Panyabungan dan Polres Madina kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap satu pelaku lain yakni RD (24 tahun) warga Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan.
“Laporan pencurian Ini berawal dari kejadian bulan November 2023, dimana ada satu lokasi yaitu di kelurahan Pasar Hilir, Kecamatan Panyabungan ada warga yang kehilangan sepeda motor yang diduga pelakunya adalah RD, “ujar AKBP Arie Sofandi Paloh kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (30/4/2024)
Kapolres Madina menuturkan, pelaku melancarkan aksi pencurian bermodalkan kunci leter T. Dari tangan ketiga pelaku, anggota Polres Madina berhasil mengamankan 16 unit sepeda motor metic hasil curian. Belasan kendaraan hasil curian tersebut mereka dapatkan sejak akhir November 2023 hingga lebaran idul Fitri 2024.
“Sepeda motor metic merek honda jenis Beat strike 2 unit hasil curian oleh AG dan AM, sedangkan 14 unit motor metic lain dari berbagai jenis ini hasil curian sendiri oleh tersangka RD”
“Jadi 16 kendaraan ini kami amankan setelah didapatkan keterangan daripada tersangka pencucian, lalu kita disita dari 3 TKP, 14 unit diamankan dari wilayah pantai barat, 1 unit di Kecamatan Kotanopan dan 1 unit lagi dari Kecamatan Lingga Bayu, “ungkapnya.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi sejumlah PJU di lingkungan Polres Madina, Kapolsek Panyabungan dan sejumlah anggota.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka AG, AM dan RD dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Has)