WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan memberikan Penghargaan Capaian Universal Health Coverage (UHC) Kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan di Alaman Bolak, Kota Padangsidimpuan, pada Minggu (16/06/24).
Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta, merupakan target Pemerintah untuk mencakup seluruh penduduk Indonesia dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kota Padangsidimpuan secara resmi menyandang gelar kabupaten/kota dengan cakupan kesehatan semesta menyusul dua kabupaten di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.
Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden mengamanatkan BPJS Kesehatan, kementerian/lembaga dan seluruh Pemerintah Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota agar bersinergi dan berupaya secara optimal untuk memastikan seluruh penduduk dilindungi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dari aspek kepesertaan, per 1 Juni 2024 sebesar 96,98 persen atau sebanyak 222.488 jiwa dari total penduduk 229.408 jiwa penduduk Kota Padangsidimpuan telah terdaftar kedalam Program JKN. Dari jumlah tersebut, sebesar 75,82 persen jaminan kesehatan penduduk Kota Padangsidimpuan berstatus aktif dan siap dipergunakan.
Prestasi ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Padangsidimpuan di bawah kepemimpinan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe dalam mewujudkan cakupan semesta Program JKN. Sebagai wujud kesungguhannya mendukung UHC, Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga turut mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran jaminan kesehatan bagi 46.571 jiwa warga Kota Padangsidimpuan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Iwan Adriady menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan seluruh pemangku kepentingan atas kolaborasi dan dukungan dalam mencapai predikat UHC di Kota Padangsidimpuan.
“Peluncuran predikat UHC ini merupakan kabar bahagia bagi seluruh warga Padangsidimpuan, terutama masyarakat miskin dan kurang mampu. Kami berharap capaian ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten lainnya untuk segera mencapai UHC agar akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat bisa lebih terjamin,” kata Iwan.
Sejalan dengan target RPJMN 2020-2024 untuk mencapai kepesertaan JKN sebesar 98% dari jumlah penduduk pada tahun 2024, BPJS Kesehatan menghadapi berbagai tantangan dalam mencapai target tersebut. BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan secara kontinu melakukan berbagai advokasi kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan seluruh masyarakat dengan Program JKN.
“Kami mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan untuk terus mendaftarkan penduduk rentan, seperti penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar melalui penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Dukungan pendanaan akan menjamin keberlanjutan program JKN secara berkesinambungan,” jelas Iwan.
Selain itu, kata Iwan, dukungan dari seluruh stakeholder diharapkan dalam memastikan jaminan kesehatan bagi para pekerja dan keluarganya. Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan dapat mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas dan SDM kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu.
“Dengan pencapaian UHC ini, kami berharap dapat mengakomodir kebutuhan penduduk Kota Padangsidimpuan dalam memperoleh jaminan kesehatan yang berkualitas. Kami juga meminta komitmen seluruh Fasilitas Kesehatan dengan menerapkan no foto copy, menerima peserta mengakses layanan dengan Menunjukkan NIK, no Batasan hari rawat, no diskriminasi, no iur biaya, menerima Peserta dari luar FKTP terdaftar, serta mengoptimalkan pemanfaatan antrean online melalui aplikasi Mobile JKN.,” terang Iwan.
Sementara itu, Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe dalam kata sambutannya mengungkapkan bahwa perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk merupakan prioritas Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Langkah ini sejalan dengan tag line Kota Padangsidimpuan, yaitu Padangsidimpuan Maju, Andal, Nyata, Tangguh, Aman, Profesional (Mantap).
“UHC Program JKN bertujuan untuk membuka akses layanan bermutu bagi penduduk, dan memberikan perlindungan keuangan ketika mengalami musibah sakit. Selain itu, cakupan kesehatan semesta juga memberikan kemudahan bagi penduduk yang belum memiliki JKN untuk mendapatkan penjaminan layanan kesehatan, serta peningkatan daya beli karena iuran dan pembiayaan pelayanan kesehatan telah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan,” kata Letnan.
Letnan, juga menegaskan ditetapkannya JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tersebut, agar seluruh Faskes (Fasilitas Kesehatan) dapat melayani peserta BPJS.
“Dengan ditetapkannya Jaminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas oleh Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tidak terlayani di seluruh fasilitas kesehatan ketika sakit. Cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), penduduk dapat memperoleh layanan kesehatan yang diperlukan,” tegas Letnan. (MN).