WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Dua warga Kecamatan Batang Angkola berencana akan melaporkan Tim Bakal Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah perseorangan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan berkas syarat dukungan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Selatan.
Kedua warga tersebut mengaku tanda tangannya dipalsukan jika telah digunakan untuk mendukung bakal Paslon Bupati dan Wabup Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori.
“Sejauh ini, saya tidak pernah memberikan baik KTP maupun tanda tangan pada berkas sebagai syarat dukungan terhadap bakal paslon bupati jalur perseorangan atau independen kepada siapapun. Saya merasa dirugikan dan akan melaporkan pelanggaran ini ke polisi,” ungkap Jubeir Harahap, warga Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Sabtu (22/6/2024).
Jubeir juga berencana akan melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bawaslu Tapsel karena merasa keberatan namanya dicatut dalam daftar pendukung Dolly Putra Parlindungan Pasaribu (Bupati Tapsel saat ini).
“Saya meyakini, foto copy KTP dan tanda tangan saya pada formulir dukungan yang dikumpulkan lalu diserahkan ke KPU Tapsel telah disalahgunakan. Hal ini juga akan saya laporkan ke Bawaslu Tapsel,” katanya kepada wartawan.
Hal senada juga dikatakan Khairul Ashar, warga Dusun Purba Tua, Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola yang merasa heran dan kaget namanya terdaftar sebagai pendukung Dolly Putra Parlindungan Pasaribu di website resmi milik KPU.
Dirinya juga mengaku keberatan dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke polisi serta ke Bawaslu Tapsel. Selain dugaan pelanggaran pidana Pemilu, menurutnya dalam kasus ini terdapat pelanggaran pidana umum.
“Padahal saya tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada paslon Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori seperti yang dicatut dalam website KPU saat ini,” beber Khairul.
Khairul juga mengaku siap jika nantinya diperlukan untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan berkas syarat dukungan kepada paslon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang menjadi topik hangat di kalangan publik saat ini.
Informasi yang dihimpun di beberapa kecamatan, dugaan pemalsuan tanda tangan berkas syarat dukungan kepada paslon Bupati jalur independen ini merupakan pelanggaran hukum dengan terkoordinir yang melibatkan oknum aparatur pemerintah dan sekelompok golongan.
Diduga sebagian besar oknum ASN dan honorer masing-masing OPD di lingkungan pemerintahan kabupaten Tapsel sengaja dibebankan untuk mencari dan mengumpulkan foto copy KTP serta meniru tanda tangan warga di berkas bukti dukungan.
“Kelengkapan berkas bukti dukungan ini diduga melibatkan peran ASN dan tenaga harian lepas masing-masing OPD lewat intervensi oknum pejabat tertingginya dan adanya peran sekelompok orang yang sengaja memanfaatkan data warga,” ujar salah seorang sumber yang enggan ditulis namanya. (Tim)