WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dan para KPU, Bawaslu dan DKPP, sepakat kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR RI, gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/ 2025).
Kepala daerah yang tak bersengketa di MK ini juga akan dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta 50 wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 oleh presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan,” ujar Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan bunyi poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Usai mengikuti rapat dengan Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP, Anggota Komisi II DPR RI, Andar Amin Harahap turut membenarkan jadwal pelantikan kepala daerah tak sengketa MK, akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
“Hasil rapat bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP direncanakan pelantikan gubernur, bupati dan wali kota, serentak dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara tanggal 6 Februari, bagi yang tidak ada sengketa di MK,” tutur Andar Amin Harahap.
Sumber berita: hastara.id