WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Advokat senior Ridwan Rangkuti SH.MH menyampaikan para pelaku yang menganiaya Pandi Irawan anak dibawah umur baik yang menampar, memukul, menyulut api rokok dan menjepit jari kaki dengan kaki kursi dapat dikenakan pasal pemberatan karena dilakukan oleh dua orang atau lebih, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2) UU NO.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 KUHP yang dapat dihukum penjara minimal 3 tahun, jika mengakibatkan luka berat dapat dihukum 7 tahun penjara denda maksimal Rp.72.000.000,-
Ridwan Rangkuti sebagai advokat meminta kepada penyidik Polres Madina kiranya dapat bergerak cepat untuk melakukan penangkapan dan penyidikan perkara tersebut.
“karena perkara penganiayaan terhadap anak-anak dan perempuan adalah perkara yang serius dan disegerakan penyidikannya, “tulisnya dalam rilis tertulis yang diterima redaksi Wartamandailing, Sabtu (22/6/2024).
Lanjut, kata Ridwan Rangkuti, perbuatan para pelaku tidak dapat ditolerir sekalipun korban melakukan pencurian atau berulang kali melakukannya, siapapun tidak dibenarkan untuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak.
Selain itu, perdamaian yang pernah dibuat dan ditandatangani ibu korban, menurutnya adalah siasat para pelaku agar perkara kekerasan tersebut tidak melebar, faktanya setelah ibu korban melihat video kekerasan terhadap anaknya Pandi Irawan. ibu korban tidak menerima tindakan kekerasan tersebut dan membuat Laporan Polisi di Polres Madina.
“Saya siap mendampingi ibu korban untuk menuntut keadilan terhadap anaknya hingga proses penyidikan perkara tersebut berjalan dengan cepat hingga sampai ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal, “ujar advokat asal Madina ini.
Ridwan berharap penyidik Polres Madina segera bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan siapapun yang terlibat dalam perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut. (Has)