Ada Apa dengan KPU Tapsel ? Berani Langgar Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan diduga sengaja melanggar Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024 pada saat melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan.

Pelanggaran itu berupa kesengajaan menghilangkan salah satu item pernyataan pada lembaran kerja verifikasi faktual kesatu/kedua di kolom Hasil Verifikasi.

Item yang dihilangkan tersebut adalah “Menyatakan tidak mendukung bakal calon”. Padahal di dalam Keputusan KPU No.532/2024 jelas-jelas item terebut wajib dicantumkan.

Disebut ada unsur kesengajaan, karena pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) KPU Tapsel kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Tapanuli Selatan pada 19 Juni 2024 di Sipirok, kolom item pernyataan tidak mendukung calon itu masih disertakan dalam lembaran verifikasi. Namun pada saat verifikasi faktual di lapangan, sudah tidak ada atau sengaja dihilangkan.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Tapsel ini ‘terendus’ pada saat wartawan memantau pelaksanaan veifikasi faktual di wilayah Kecamatan Marancar.

Dari seluruh lembaran verifikasi yang dibawa dan diisi petugas pada saat menemui orang-orang yang dicatut sebagai pendukung pasangan Bakal Calon Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Bakal Calon Wakil Bupati Tapsel Ahmad Buchori, item menyatakan tidak mendukung bakal calon tersebut sengaja dihilangkan.

Sehingga pernyataan warga yang tidak mendukung calon tersebut terpaksa ditulis di kolom keterangan. Tidak tau apa langkah KPU Tapsel selanjutnya, apakah menyatakan sah atau tidak sah pernyataan tidak mendukung yang dituliskan di kolom keterangan lembaran tersebut.

Read More

Pantauan di Kecamatan Marancar, puluhan orang yang diverifikasi itu menyatakan tidak mendukung Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori sebagai Bacabup dan Bacawabup Perseorangan di Pilkada Tapsel. Namun pernyataan yang seharusnya cukup di contreng pada kolom, terpaksa ditulis di kolom keterangan.

Seperti halnya pernyataan Rosida, Rohima dan Tiolina yang sama-sama warga Desa Marancar Julu, Kecamatan Marancar. Adapun petugas Verifikator Faktual yang mendatangi mereka adalah Sahara, Lessy Putri dan Kasman Gultom.

Rekayasa Lembar Kerja Verifikasi ini diduga dilakukan untuk memuluskan pemalsuan Lembar Dukungan yang sangat massif yang dilakukan sebelumnya yang sudah viral diberbagai media.

Bila hal ini benar adanya, maka patut diduga telah terjadi kongkalikong antara Bapaslon Perseorangan dengan Penyelenggara Pemilu di Daerah.

Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar dan komisioner lainnya yang coba dihubungi untuk mengkonfirmasi dugaan pelanggaran tersebut, belum ada jawaban. (r/wm)

Related posts