WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) berinisal MKS, ditangkap Jaksa pada saat memenuhi panggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.
Peran mantan Penjabat (Pj) Wali Kota yang menurut informasi akan maju di Pilkada Kota Padangsidimpuan tahun 2024 ini, menjadi pembahasan di berbagai kalangan. Antara lain apakah dia termasuk dalam skenario penangkapan yang cukup janggal tersebut.
Penjelasan Sekda Pemko Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas. Sebab. Jika didiamkan begini saja, maka dia akan tertuduh sebagai salah satu aktor di skenario penangkapan bawahannya tersebut.
“MKS itu kan bawahan Sekda. Dipanggil untuk hadir ke ruang kerja Sekda, lantas 5 sampai 10 menit kemudian datang Penyidik Kejaksaan menangkap MKS. Ini kesannya seperti jebakan,” kata pengamat perkembangan Kota Padangsidimpuan, Rahman Pohan, Rabu (10/7/2024).
Pria tinggi berambut ikal ini ‘mengendus’ ada permainan ataupun kepentingan seseorang atau golongan di dalam kejadian penangkapan tersebut. Semestinya, Jaksa sebagai penegak hukum itu harus cerdas, tidak terkontaminasi dengan kepentingan oknum dan golongan.
“Seharusnya Jaksa itu cerdas sehingga tidak terkesan diperalat. Sekda Letnan Dalimunthe harus jujur dengan kejadian ini. Siapa teman bapak berdiskusi dan menelepon MKS untuk hadir ke sana dan siapa yang memberitahu Jaksa kalau MKS akan datang,” tanya Rahman.
Timur Tumanggor sebagai Pj. Wali Kota Padangsidimpuan, diharap tidak diam saja melihat ini. Jangan pula sampai terjebak kepentingan segelintir oknum dan golongan.
“Anak buah bapak telah diperlakukan semena-mena dan diduga ada peran Sekda di sana,” ujarnya.
Lulusan sarjana hukum ini menyebutkan, dari perkembangan pemberitaan media dan keterangan pegawai yang menyaksikan penangkapan itu, Jaksa menangkap MKS dalam dugaan perkara korupsi pemotongan Dana Desa tahun anggaran 2023.
MKS ditangkap di ruang kerja Sekda Padangsidipuan Letnan Dalimunthe pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar jam 16:00 WIB. Secara tiba-tiba, tanpa adanya surat panggilan pertama dan kedua untuk dimintai keterangan di hadapan Penyidik Kejaksaan.
“Saya tidak tau apa nama penangkapan ini. Disebut upaya paksa, faktaya Jaksa tidak ada melakukan panggilan pertama dan kedua. Perlakuannya seperti operasi tangkap tangan, namun jika benar, seharusnya tangkap jugalah Sekda Letnan Dalimunthe,” sebutnya.
Rahman berpendapat, langkah kuasa hukum yang mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas penangkapan, penahanan dan penggeledahan rumah MKS tersebut sudahlah sangat tepat.
Ini sebuah alarm bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Padangsidimpuan. Sehingga ke depannya tidak ada lagi kesewenang-wenangan dalam penerapan hukum di kota ini. Jangan hanya demi kepentingan pribadi dan golongan, lalu melakukan abuse of power.
Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini mengaku pada awalnya sangat mendukung upaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memberantas korupsi. Tetapi dalam kejadian ini, ia melihat Jaksa telah menyalahgunakan kewenangan atau abuse of power.
“Prosedur yang ditempuh Kejaksaan untuk MKS ini sudah tidak tepat. Dukungan dari masyarakat untuk pemberantasan korupsi telah mereka kotori. Meski masih ada yang mentoleransi itu, mungkin mereka tak faham atau ada sudut pandang lain,” katanya.
Sekda Pemko Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe dikonfirmasi lewat chat WA, tidak berhasil karena pesan masih centang satu. Sedangkan Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor memohon maaf belum bisa berkomentar, karena sedang rapat. (r)