WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Polres Tapteng melalui Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyuwangi Kel. Bajamas Kec. Sirandorung Kab. Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku yang diamankan adalah H (33) Pria Warga Sirandorung Kab. Tapanuli Tengah Prov. Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat, bahwa adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp. 100. 000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit alat komunikasi Handphone android yang digunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi online.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H Melalui Kapolsek AKP Kuson Butar-butar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku H (33) ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 tentang Perjudian.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat yakni Judi” Ucap Kapolsek.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. (My Zebua)