WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Raja Luat/Panusunan Bulung Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu, Asalsah Harahap, ST mempertanyakan apakah dana senilai Rp.3.465.719.999,96 untuk proyek GOR di lokasi Tor Simarsayang, Padangsidimpuan termasuk juga alokasi anggarannya untuk pembebasan lahan atau hanya untuk pembangunan beton bertulang dan pematangan lahan saja.
Tidak adanya informasi atau minimnya penanganan terhadap laporan pengaduan atas proyek tersebut sehingga terkesan perencanaan, proses tender serta pelaksanaan pembangunan GOR dengan anggaran yang fantastis tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
“Kita sangat mengapresiasi Bapak Kajari Padangsidimpuan dan jajaran beberapa hari belakangan ini sangat intens melakukan tindakan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemko Padangsidimpuan. Kita salut dan kami siap mendukung program Bapak Kajari tanpa tebang pilih dalam penindakan korupsi yang sudah merajalela dan telah menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat,” kata pria bergelar Sutan Radja Asal III Bagas Godang Losung Batu Generasi ke -12 Ompu Toga Langit.
Ia bersama Masyarakat Hukum Adat Kekuriaan/Kedewanan Negeri Losung Batu siap bersinergi dengan kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan dalam rangka mendorong penegakan hukum atas dugaan maladministrasi, korupsi dan dugaan mafia tanah pada pembangunan GOR milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang belakangan ini disuarakan berbagai elemen masyarakat.
Namun, dengan kondisi bangunan GOR saat ini yang disebut telah selesai pengerjaannya sesuai dengan anggaran lebih dari Rp.3,4 miliar itu patut diduga sarat korupsi. Pertama, pada pengerjaan beton bertulang yang menurut analisa hanya menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar dengan harga satuan tertinggi.
Kemudian, pada pengerjaan pematangan lahan, terang Asalsah, bila taksiran volume yang dibutuhkan dan dikerjakan hanya seribu kubik dikalikan harga tertinggi Rp.100 ribu per kubiknya, maka anggaran untuk pematangan lahan berkisar Rp.100 juta saja.
“Kita anggap lah pengerjaan beton bertulang pada proyek GOR dengan kondisi saat ini mencapai 100 kubik dikalikan harga tertinggi berkisar Rp.10 juta hingga Rp.15 juta per kubiknya maka biayanya mencapai Rp. 1,5 miliar lalu ditambah biaya pematangan lahan sebesar Rp.100 juta. Maka total anggaran berkisar Rp.1,6 miliar saja,” Asalsah merincikan.
Pria alumni jurusan teknik sipil Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 1992 ini juga menguraikan, jika anggaran pembangunan GOR di Simarsayang hanya Rp.1,6 miliar lalu sisanya dialokasikan untuk biaya pembebasan lahan. Maka, hal inilah yang menjadi fokus pihak Kejaksaan untuk mengungkap dan mengusut berbagai dugaan pada proyek tersebut.
Sebab itulah, dugaan maladministrasi dan praktik mafia tanah akan terungkap bila anggaran sebesar Rp.3,4 miliar dimaksud termasuk di dalam nomenklatur nya tertera biaya pembebasan lahan yang tidak diakui dan tidak adanya dilakukan oleh Raja Luat Losung Batu hingga saat ini.
“Jika suatu pekerjaan itu diawali dari kesalahan, maka seluruh yang dikerjakan adalah bermasalah sebagaimana falsafah adat mengatakan Molo salah di pandasoran, sego ma tu pambibiran,” imbuhnya.
Sebab itu, Asalsah berharap, Kejari Padangsidimpuan dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) agar serius dan segera menuntaskan persoalan proyek GOR yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
“Sampaikan hasil perkembangannya kepada masyarakat, khususnya kepada pelapor. Tegakkan kebenaran dan wujudkan keadilan itu bagi masyarakat,” pungkas Raja Luat Losung Batu, Asalsah Harahap. (Nas)