WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas Utara – Seorang pria inisial RS (37) warga Desa Parsarmaan, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban seorang anak di bawah umur inisial R (16).
RS, yang sudah memiliki anak dan istri itu diduga melakukan perbuatan pelecehan kepada korban pada saat menyiapkan minuman yang dipesan pelaku di warung milik Gurna yang merupakan nenek kandung korban.
Dalam laporan polisi tertanggal 11 Juli 2024 dengan nomor: STTLP/B/241/VII/2024/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara dijelaskan, pada hari Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 WIB, korban sedang melayani pembeli minuman di warung neneknya. Salah satunya pesanan si pelaku.
Pada saat korban hendak menyiapkan minuman pesanan si pelaku di dapur, tiba-tiba pelaku menghampiri dan memeluk korban dari belakang serta mencium pipi kanan meskipun korban saat itu sudah menghindar sambil meronta-ronta lari ke ruangan tengah warung.
Setelah itu, pelaku menarik tangan korban lalu menyodorkan uang senilai Rp.15 ribu kepada korban dengan dalih agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain. Pemberian uang itupun ditolak korban, meski pelaku meninggalkan uangnya di atas meja.
Tidak terima anaknya yang masih di bawah umur dilecehkan seorang pria yang telah dewasa, ayah korban Hendra Husin melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.
RS diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak, melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 Tahun 2016. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Nas)