WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Entah apa yang merasuki Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, apakah dengan alasan lapar atau kecapekan?, diduga pihak kejaksaan salah kasus dalam menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batu Nadua.
Dalam surat siaran Pers yang diteken Kajari (Kepala Kejakasaan Negeri) Padangsidimpuan, Dr. Lambok Sidabutar, Nomor: 02/Penkum/04/2024 yang diterima awak media ini beberapa waktu lalu tepatnya 30 April 2024, disebutkan dalam surat tersebut “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara “SS” selaku kepala desa Batang Bahal periode 2018 – 2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan ADD (Alokasi Dana Desa) T.A 2021 dan T.A 2022.
Namun, dengan penelusuran awak media ini bersama Jarrakpos.com dan Tabloid Pelita semesta, kasus korupsi sebenarnya yang menimpa mantan kepala desa batang bahal tersebut bukanlah ADD T.A 2021 dan 2022 melainkan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa 2021 dan 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Sartono Siregar, Rabu (17/07/2024) di Loby Kantor Kejari Paadangsidimpuan, yang menyebut kasus korupsi mantan kepala desa batang bahal adalah pengelolaan Dana Desa T.A 2021 dan T.A 2022 berdasarkan temuan Inspektorat.
Sartono juga menampik bahwasanya pihaknya tidak melakukan kesalahan saat menetapkan tersangka Kades Batang Bahal tersebut dengan dalih pada saat pres rilis yang dilakukan Kejari Padangsidimpuan tersebut yang Ia duga kemungkinan masih dalam tahapan penyelidikan.
“Oo.., Mungkin ini pres rilis waktu tahap penyelidikan ini,” Ujar Sartono Siregar, selaku JPU pada perkara Batang Bahal.
“Sebetulnya kan itu temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa orang itu 2021 dan 2022. Cuma karena pada saat itu kita kan, Ya…, namanya juga laporan masyarakat inilah yang dibuat laporan masyarakat itu kan. Tapi setelah kita lakukan penyelidikan dan naiklah ke penyidikan bahwasanya kita ketahui temuan 2021 dan 2022 pengelolaan dana desa,” terang Sartono.
Dijelaskan, Sartono Siregar, ADD 2021 dan 2022 yang cair pada saat itu hanya siltap (penghasilan tetap).
Saat ditanya pendapat Sartono dari sisi hukum apa yang sudah dirilis disampaikan ke publik berbeda dengan fakta
kasus yang saat ini? (sudah sampai meja persidangan Pengadilan Negeri Medan), Ia enggan menjelaskan dengan jelas dengan jawaban “itulah blum tahu aku apakah yang dirilis ini pada tahap penyelidikan?”, tanya balik sartono menjawab pertanyaan awak media. (MN)