WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada perkara nomor 5/Pid.Pra/PN Psp dalam perkara pra peradilan Mustapa Kamal Siregar selaku pemohon, Hakim tunggal Irpan Hasan Lubis, S.H, MH, Perintahkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan sesegera mungkin setelah putusan dibacakan.
Hal tersebut berdasarkan sidang praperadilan agenda sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Tirta, Senin (05/08/2024) dalam petikan putusannya “memerintahkan kepada termohon III (Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan) untuk mengeluarkan pemohon (Mustapa Kamal Siregar) dari tahanan segera setelah putusan perkara ini dibacakan”.
Adapun pada sidang perkara praperadilan yang turut menjadi termohon diantaranya termohon I (Kejaksaan Agung RI), termohon II (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara), termohon III (Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan).
Meski demikian kuasa hukum, Mustapa Kamal Siregar, dari kantor hukum Marwan Rangkuti dan rekannya saat ini masih menunggu pihak kejaksaan untuk segera mengeluarkan kliennya dari tahanan Lapas Kelas II B Padangsidimpuan.
“Kayaknya Kejari (Kejaksaan Negeri) per lama proses eksekusi dan tim masih menunggu persetujuan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri),” keluh Marwan Rangkuti S.H kepada media.
Sementara itu ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sekitar pukul 15.00 WIB, melalui meja piket (pemberi informasi dan keterangan) menyebut Kajari enggan untuk diwawancarai lantaran lagi sibuk. (MN)