WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Polres Madina berhasil gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 154 kg di Desa Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Kamis 8 Agustus 2024. Dua orang pelakunya turut diamankan.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SIK, SH dalam keterangan persnya menyampaikan penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi bahwa ada satu unit mobil Avanza warna silver diduga membawa narkotika jenis ganja.
“Melihat mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1107 ll yang dicurigai melintas dengan kecepatan tinggi, lalu anggota melakukan pengejaran hingga dibantu Polsek Batang Natal untuk penyetopan,” terang Kapolres di hadapan awak media, Jumat (9/8/2024)
AKBP Arie Sofandi memaparkan, pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan dua pelaku pembawa ganja tertangkap tangan di jalan Panyabungan -Muarasoma, tepatnya, di Pasar Muarasoma, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
“Saat digeledah, anggota menemukan 5 karung goni yang berisi daun ganja kering di dalam mobil Avanza itu,” tambahnya.
Dijelaskan, kedua pelaku yakni Rezi Maulana alias Rezi (31) Warga Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang dan Syahril Efendi alias Syahril (30) warga jalan Belawan Teluk Bayur, Kota Padang.
“Barang bukti 5 karung goni ganja dengan isi sebanyak 140 bal dan berat 154 Kg ganja kering siap edar, satu unit mobil Toyota Avanza, satu buah handphone dan bong alat hisap sabu,” Kapolres merincikan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Para pelaku terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 miliar dan maksimal 20 miliar. (Has)