WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Meski tersangka, Jovi Andrea Bachtiar tidak hadir dalam konferensi Pers, Senin pagi (26/08/2024) yang di gelar di aula Mapolres Tapsel di sipirok, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP. Yasir Ahmadi sebut tersangka ditahan atas satu laporan polisi pada pukul 14.00 WIB pada tanggal 25 Mei 2024 dengan nomor laporan polisi 177/V/2024/SPKT / Polres Tapanuli Selatan/ Polda Sumatera Utara.
Tersangka, Kata, Yasir, terjerat UU ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang menyerang kehormatan seseorang dengan melakukan postingan media sosial yang melanggar kesusilaan terhadap seorang ASN Kejaksaan Negeri inisial “N”.
“Adapun korbannya berinisial N. Juga adalah PNS atau ASN di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” Sebut Yasir.
“Dimana korban melaporkan kepada kita bahwa telah merasa kehormatannya, harga dirinya kemudian juga sampai Dia (N) menderita orang tuanya sakit. Akibat ini juga akhirnya gagal menikah karena perbuatan ini,” sambung Yasir membeberkan penderitaan yang dialami “N”
Namun, AKBP Yasir Ahmadi enggan menyampaikan kata – kata postingan, Jovi Andrea Bachtiar yang menyerang kehormatan N yang mengandung kesusilaan tersebut akan tetapi Ia memberi perumpamaan menyerang kepribadian N seperti melakukan hubungan orang dewasa.
Lebih lanjut dikatakan, Yasir , pihaknya juga sudah mengantongi izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan rangkaian penyidikan terhadap Jovi Andrea Bachtiar Simanjuntak.
Sementara itu ditempat terpisah, kuasa hukum, Jovi dari kantor Law Office Adi Guna Prawira, menyebut hingga dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, pihaknya belum menerima dan melihat surat izin dari Kejaksaan Agung RI tersebut.
“Sampai saat ini hingga berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli selatan saya selaku PH (Penasihat Hukum), Jovi, tidak ada melihat ataupun menerima surat izin dari Kejagung tersebut,” Ungkap Adi Guna ketika mendampingi Jovi di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, Selasa sore (27/08/2024).
Dijelaskan, Adi, Ia hanya menerima surat perintah penahanan/pengalihan jenis penahan (tingkat penuntutan) dengan nomor : PRINT-30/L.2.35/Eku.2/08/2024 tanpa adanya lampiran surat Izin Kejaksaan Agung RI yang menjadi rangkaian berkas perkara yang tidak dapat dipisahkan.
“Artinya didalam surat dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan nomor : PRINT-30/L.2.35/Eku.2/08/2024, ini pada point nomor 5 cuma disebutkan hanya berupa nota pendapat penuntut umum yang membuat Jovi ditahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan, yang seharusnya Surat izin Kejaksaan Agung itu dilampirkan dengan artian hanya pendapat dari penuntut umum saja yang membuat Jovi ditahan di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan,” jelas Adi. (MN)