KKN STAIN MADINA Gelar Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Narkoba dan Judi Online

Mahasiswa KKN STAIN Madina kelompok 42 adakan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Bahaya Narkoba dan judi Online di SMP N 2 SUNGAI AUR, fhoto : Istimewa.
Mahasiswa KKN STAIN Madina kelompok 42 adakan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Bahaya Narkoba dan judi Online di SMP N 2 SUNGAI AUR, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Sumatera Barat – Mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) kelompok 42 STAIN Mandailing natal mengadakan sosialisasi Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Bahaya Narkoba dan judi Online yang bertempat di SMP N 2 SUNGAI AUR, Jorong Nagari Salingka Muaro, Padang Timbalun, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Ketua kelompok 42 KKN STAIN Madina, Ashari Lubis mengatakan, edukasi ini merupakan salah satu program kerja prioritas yang harus dilaksanakan mahasiswa KKN STAIN Madina yang berlangsung selama dua bulan di Sumatera Barat.

Kegiatan edukasi ini dilaksanakan pada awal Sabtu (10/8/2024) lalu, narasumber kegiatan mahasiswi KKN STAIN Madina, Lidia Nasution, Annisa Fitri Lubis, Muhammad Aris, “tulis Ashari Lubis dalam rilis yang diterima redaksi, Senin (2/9/2024)

Acara Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini, Narkoba dan Judi Online dibuka oleh Nur Jannah, ia menyampaikan pentingnya untuk meningkatkan kesadaran peserta didik untuk membatu individu membuat keputusan yang lebih baik dan memberikan panduan atau peringatan kepada remaja tentang potensi risiko yang dapat mempengaruhi kehidupan masa depan pemuda.

Lidia Nasution dalam paparannya menjelaskan munculnya suatu permasalahan yang harus menjadi perhatian penting generasi muda yaitu Pernikahan Dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan yang masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah 19 tahun.

Pernikahan dini dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesehatan juga keselamatan ibu dan calon bayi. Tidak hanya itu, pernikahan dini juga bisa menyebabkan mudahnya terjadi perceraian, gangguan pendidikan, serta masalah sosial dan ekonomi,” jelasnya.

Lanjut, kata Lidia, upaya Pencegahan Pernikahan Dini perlu dicegah bersama-sama dengan pemerintah, orang tua/wali, anak dan masyarakat. Selain itu, Orang tua di zaman sekarang terlalu memberikan kebebasan kepada anak, bisa kita lihat bahwasanya para orang tua mengganggap pacaran sebagai hal yang lumrah atau biasa-biasa saja.

Read More

“Padahal, kecelakaan pernikahan (married accident) ini banyak terjadi dari para remaja yang berpacaran. Mau tidak mau harus melangsungkan pernikahan diusia dini dikarenakan insiden tadi,” jelasnya.

Sementara, Annisa Fitri menyampaikan, selain Pernikahan Dini, ada dua permasalahan yang harus kita waspadai bersama adalah narkoba dan judi. Penyakit ini sangat jelas dampaknya terhadap generasi muda baik dari segi psikologi, sosial, kesehatan, dan ekonomi.

“Diharapkan kepada para peserta didik untuk memperbanyak literasi tentang narkoba dan judi online serta mendorong siswa untuk terus meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, “ujar Annisa.

Kemudian, Muhammad Aris menambahkan, bahwa narkoba dan judi online dapat merusak kesehatan fisik dan mental para pemakainya. Penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan kecanduan yang berujung pada kematian.

“Permasalahan narkoba dan judi online sangat krusial, bukan hanya diri sendiri yang menjadi korbannya, orang di sekitar kita pun bisa terkena dampaknya, bahkan dalam tingkatan yang lebih lanjut akan berdampak pada stabilitas negara,” tambahnya.

Penyerahan piagam kepada wakil kepala SMPN 2 Sungai Aur.

Dengan adanya kegiatan edukasi, para peserta didik SMPN 2 Sungai Aur untuk dapat lebih memahami dampak dan bahaya penyalahgunaan narkoba, judi online dan pernikahan dini.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan piagam kepada Kepala Sekolah yang diwakili oleh wakil Kepala Sekolah SMPN 2 Sungai Aur. (*)