WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kades Hutabaringin Julu, Puncak Sorik Marapi, Darman Rangkuti dituding telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan sewenang-wenang. Sorotan tersebut diungkapkan sejumlah warganya. Kades disebut memberhentikan dan mengangkat bendahara desa Hutabaringin Julu dengan sesuka hatinya. Perangkat desa yang diberhentikan atau diganti tanpa memerhatikan aturan yang berlaku.
Sorotan itu mendapat tanggapan dari inspektur pembantu Muhammad Sukur menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024). Inspektorat Madina ingatkan tak ada rotasi tingkat Desa.
“Tidak baik mereka membuat keputusan tanpa didasari Surat Keputusan (SK) itulah kelemahan Desa itu, Pada Akhirnya, ya itu memang salah,” Kata Muhammad Sukur Inspektur Pembantu (Irban) pada wartawan menjawab polemik pengangkatan dan pemberhentian yang terjadi di Desa Hutabaringin Julu.
Harusnya Kades, dijelaskan Sukur mengatasi kemunduran perangkat desa, kemudian adanya jabatan fungsional yang kosong, jabatan kosong itu di isi istilahnya pelaksana tugas sebelum dilakukan penjaringan, harusnya begitu.
“Kades Hutabaringin Julu, harusnya menerbitkan SK dari Kades, dan administrasi Desa harus tertulis. Dan Administrasi desa harus berjalan, jangan kades seperti sewenang wenang,” Ujar Sukur
Bahkan disampaikannya. Didalam aturan tidak ada istilah rotasi untuk perangkat desa, kita merujuk aturan yang ada hanya di Pemkab. Artinya proses pengunduran diri, atau pengangkatan perangkat desa tidak mematuhi ketentuan yang diatur di Permendagri. Karena dalam Permendagri harus melalui penjaringan.
Secara Mekanisme, Kecamatan diketahui punya fungsi melakukan pembinaan terhadap aturan-aturan. Misalnya, Disebut Sukur, Pendampingan, atau penegakan disiplin secara tertulis berdasarkan pelaksanaan di Desa. Harusnya, Kades perlu berkonsultasi dengan Camat sebelum memberhentikan perangkat desa. Perangkat Desa bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
“Sanki pada kecamatan, secara tertulis tidak ada. Hanya saja tentu ada Penilaian dari atasan (Bupati) terhadap kinerja camat,” ditambah Sukur.
Lanjut, kata Sukur, Inti dari pergantian Nur Aisyah Hannum dan kemunduran Oloan Rangkuti sebagai Bendahara Desa Hutabaringin Julu, Kades menerima kemundurannya, dan proses pengunduran tersebut harusnya didasari SK. Setelah keluar SK jabatan otomatis kosong, sebelum dilakukan penjaringan diisi pelaksana tugas.
“Logikanya bagaimana kegiatan administrasi itu berjalan jika tak ada pejabatnya, berarti ada indikasi proses pencarian dana desa bermasalah. Jika tak ada pengisi jabatan perangkat desa / bendahara,” Ungkap Sukur.
Perlu dibuktikan SK perangkat desa walaupun dia mengatakan mundur. Kalau, SK masih berlaku dan kepala desa tidak mengeluarkan pembatalan SK. Masih tanggung jawab perangkat Desa.
“Ya, berpotensi jadi temuan jika memang tidak sinkron dengan regulasi,” Tandas Sukur.
Terkait dengan carut marutnya persoalan perangkat desa Hutabaringin Julu tersebut, warga meminta kepada inspektorat madina dan DPRD Madina untuk segera memanggil kades Hutabaringin julu. (*)