Praperadilan Ditolak, Keluarga Kecewa dengan Putusan Hakim PN Padangsidimpuan

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan Rudi Rambe usai menolak praperadilan dua warga kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Pihak keluarga mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Adian Ritonga, Adik kandung pemohon praperadilan yang juga merupakan saksi pada persidangan tersebut mengaku kecewa dan sedih atas putusan hakim PN Padangsidimpuan yang menolak praperadilan Abang kandungnya. Padahal, kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya pihak keluarga dan Kuasa Hukum untuk mencari keadilan.

“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya masyarakat biasa. Tapi, harus mengalami penindasan,” kata Adian didampingi Ibunda, istri dan saudara serta keluarga Abdullah Siregar yang berhadir pada putusan praperadilan ini dengan rasa kekecewaan mendalam kepada wartawan, saat selesainya pembacaan putusan praperadilan, Kamis (12/9/2024) sore.

“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan Abang kami. Kenapa Pak Hakim menolak permohonan pemohon Prapradilan ini Sehingga berbuntut ditolaknya permohonan praperadilan kami,” tambah dia.

Pada prinsipnya, Adian menghormati putusan hakim, namun dia berharap putusan hakim bukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu. Sebab, baginya jabatan hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi ini sebagai kaki tangan dalam menentukan benar dan salahnya perbuatan manusia.

“Pesan kami buat Pak Hakim PN Padangsidimpuan, Pak Rudi Rambe, kita ini manusia ciptaan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari mana pun. Kami sangat kecewa,” kata dia.

Hal senada juga dikatakan kuasa hukum pemohon praperadilan, Doli Iskandar Lubis & Associates. Mereka mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Padangsidimpuan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya ditolak. Meski begitu, Doli menghormati putusan hakim.

Read More

“Pada dasarnya kan kami kecewa ya,” kata Tim Hukum.

“Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu,kami akan pelajari putusannya dulu,jika kami duga ada kejanggalan. Tim kami sudah sepakat akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung,” imbuhnya.

Doli mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 adalah cacat hukum dan tidak sah penetapan,penahan,Mhd.ASR & AS sebagai tersangka,oleh karena itu dalam menetapkan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang cukup sebagaimana pasal 1 angka 14 Jo Pasal 17 Jo Pasal 21 KUHAP Jo pasal 183 KUHAP Jo pasal 184 .

“Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK terkait praperadilan,” tutur Doli.

Tim Kuasa hukum Praperadilan, Doli Iskandar Lubis SH,Heri Triska Betti Siregar SH,Rahmat Permata Lubis SH mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan. Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.

“Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan,” katanya.

Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Rudi Rambe memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mhd.ASR dan AS atas penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan Polda Sumatera Utara. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Mhd.Ali Sahbana Ritonga dan Abdullah Siregar ditolak.

“Mengadili Termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon ditolak” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (r)

Related posts