WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Sejumlah perangkat desa di Desa Mombang boru, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga menggunakan ijasah orang lain demi syarat untuk masuk atau diangkat sebagai perangkat desa.
Perangkat desa adalah pegawai pemerintah dalam bidang pelayanan masyarakat yang memiliki tugas dan kewajiban terhadap pelayanan kepada masyarakat, dimana mereka bekerja serta mendukung Kepala Desa dalam melakukan tugasnya demi kepentingan masyarakat di Desa.
Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 tentang, Desa berwewenang untuk mengangkat perangkat desa yang berada pada Kepala desa, namun wewenang tersebut, tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam Undang undang.
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka terhadap orang tertentu.
Lain hal dengan sejumlah Perangkat yang ada di Desa Mombang Boru, dimana ada beberapa perangkat desa menggunakan dokumen orang lain sebagai syarat untuk menjadi Perangkat Desa. Informasi yang berhasil dihimpun diduga mereka menggunakan Ijazah Anak dan Istri mereka demi untuk mengemban tugas sebagai perangkat desa Mombang boru, Kecamatan Sibabangun sejak Tahun 2018 hingga 2024.
Terkait Hal tersebut, Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, prihal itu sedang diteliti oleh Camatnya. “Silahkan berkordinasi dengan Camat sibabangun, jawabnya melalui Pesan WhatsApp saat dikonfirmasi Awak media.
Terpisah, Camat Sibabangun, Romulus Simanullang, mengatakan, setelah kita teliti terkait dugaan perangkat desa Mombang Boru yang menggunakan Identitas orang lain. “benar adanya sejumlah oknum perangkat yakni, Kadus dan Kaur yang menggunakan Ijazah orang Lain menjadi Perangkat Desa, “ujar Romulus Simanullang, Jumat (7/9/2024) lalu.
Selain menggunakan Ijazah Orang Lain, ada juga dugaan manipulasi data perangkat desa dengan menggunakan Rekening atas nama orang lain untuk Honor gaji sebagai Perangkat desa.
Nama itu tidak sesuai dengan nama yang di SK kan sebagai perangkat desa Mombang Boru. “ungkapnya kepada awak media di kantornya.
Sementara, Kepala Desa Mombang Boru, Saat di Konfirmasi Lewat pesan WhatsApp terkait perangkat desanya yang menggunakan Ijazah Orang lain. Belum memberikan tanggapannya hingga berita diterbitkan, Jum,at (13/09/2024) (*)