WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Desa Laru Baringin, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal jelang Pilkada 2024 dinobatkan menjadi salah satu kampung pengawasan Partisipatif.
Kegiatan penobatan kampung partisipatif itu langsung dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal di halaman SMPN 1 Tambangan Minggu (10/11/2024).
Tampak hadir pada kegiatan launching ini anggota komisioner Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono, Ketua komisioner Bawaslu Mandailing Natal Aliaga Hasibuan dan komisioner lainnya, Pabung wilayah Madina Dim 1212/TS Mayor Inf. Takbir Dahilu.
Kemudian Camat Tambangan Enda Mora Lubis, Dan Ramil 14 Kotanopan Kap. Inf. Syaiful Abdi, Kapolsek Kotanopan AKP. Parsaulian Ritonga, Kepala Desa se- Kecamatan Tambangan, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Prosesi launching di awali dengan penyambutan oleh Komisioner Bawaslu Mandailing Natal dengan memakai pakaian adat kepada anggota komisioner Bawaslu Sumut dan Forkopincam Tambangan sambil di iringi penabuhan Gordang Sambilan dan tarian daerah. Selanjutnya, dilaksanakan peninjauan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Laru Baringin dengan berjalan kaki dari halaman sekolah tempat awal acara.
Kegiatan selanjutnya yakni peresmian Posko Kampung Pengawasan partisipatif oleh anggota komisioner Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono yang terletak di pinggir jalan Lintas Sumatera Laru Baringin.
Dalam kesempatan itu, peresmian posko ditandai dengan pengguntingan pita.
Acara dilanjutkan dengan deklarasi pilkada damai yang dibacakan oleh Kepala Desa Laru Baringin serta penandatanganan deklarasi pilkada damai dan tolak politik uang di Kabupaten Mandailing Natal.
Anggota komisioner Bawaslu Sumut Joko Arief Budiono mengatakan, kegiatan kampung pengawasan partisipatif ini salah satu tiga program besar Bawaslu Sumut dalam peningkatan pengawasan partisipatif masyarakat.
Alasannya, secara regulasi yang menjadi pengawas dalam pemilu adalah Bawaslu. Namun, ada tiga faktor yang menyebabkan Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri.
Faktor pertama katanya secara kualitatif jumlah angota Bawaslu sangat sedikit. Faktor kedua, secara kuantitatif, pengawasan dalam pemilu adalah tugas Bawaslu.
“Sedangkan untuk mengawasi Bawaslu peran serta masyarakat mengawasi baik program kerja maupun personil. Semenjak faktor ketiga yaitu semakin lama, tantangan pengawasan semakin kompleks, peran serta masyarakat untuk memberikan informasi mengenai pelanggaran pemilu sangat dibutuhkan ”, ujarnya.
Ia menjelaskan, penunjukkan Desa Laru Baringin sebagai kampung pengawasan partisipatif bukanlah penghargaan.
Indikatornya, karena desa ini di anggap inklusif atau desa yang terbuka dan siap melaksanakan perubahan.
“Jadi Desa Laru Baringin akan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Mandailing Natal tentang bagaimana penegakan hukum dan pencegahan pelanggaran dan konflik ,” terangnya.
Sementara Ketua Komisioner Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan menyampaikan, terimakasih atas penunjukan Desa Laru Baringin untuk melakukan pengawasan.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemilu.
” Kami juga berharap agar partisipatif peserta pemilu di Kecamatan Tambangan semakin meningkat, ” tuturnya. (Munir Lubis).