WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sejumlah masyarakat Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal meminta kepala desa (Kades) Kampung Sawah ‘AT’ untuk mengundurkan diri jabatannya. Desakan ini terjadi karena diduga kades telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita istri orang lain yang merupakan warganya sendiri.
Dugaan perselingkuhan Kades Kampung Sawah dengan istri orang lain. Menurut warga kejadian ini bukan kali pertama terjadi, ini sudah pernah terjadi dan bahkan diduga keras beraroma CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali).
Dan bahkan sebelumnya, kata warga kades sudah pernah mendapatkan nasehat dan surat peringatan dari warga agar jangan mengulangi hal-hal yang kurang baik diluar rumah.
Namun, pada kenyataannya kades tidak jera dan mengulangi kelakuannya membawa jalan bareng istri orang sehingga hal itu kedapatan oleh suami dari perempuan yang dibawanya.
Buntut dari itu, kabar tersiar saat ini, sejumlah warga mendatangi BPD dan mendesak supaya digelar musyawarah Desa. Dalam pertemuan BPD dengan warga, BPD meminta warga untuk membuat surat keberatan dan menerangkan soal prilaku kades.
Terpisah, ketika dikonfirmasi, Ketua BPD Kampung Sawah, Adnan membenarkan bahwa sejumlah warga sudah menyampaikan kepada BPD, bahwa warga keberatan soal prilaku kades yang dinilai telah mencoreng nama baik kampung, karena kades bawa jalan istri orang lain kini viral di media sosial.
“Iya benar, sekelompok masyarakat sudah berkoordinasi dengan kami, warga mendesak dan meminta kades untuk mengundurkan diri, “ujar Adnan.
Menanggapi desakan warga, kami BPD meminta kepada warga yang keberatan untuk membuat surat permohonan pemberhentian kades dengan lampiran ada catatan tanda tangan bagi masyarakat yang keberatan. Setelah itu, kata BPD warga diminta untuk kembali melaporkan agar segera dibuat kepala surat dengan rangkuman isi keberatan yang lengkap.
“Buat lampiran keberatannya yang lengkap, yang bisa dipertanggungjawabkan, katanya kepada warga, jangan asal-asalan, karena nanti surat ini akan kita ajukan ke Pemkab Madina, “ujar BPD kepada awak media.
“Artinya keberatan dan permohonan pemberhentian kades itu masih dalam tahap proses penandatanganan masyarakat dalam dua hari ini, “ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua BPD menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil dan laporan selanjutnya dari masyarakat. “Kalau permintaan masyarakat kades harus diberhentikan, kami BPD siap memproses dan mengajukan pemberhentian, “tutupnya. (Has)