WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Warga Protes dengan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencemari sejumlah sungai di Desa Rantonalinjang, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, aktivitas pertambangan ini bebas beroperasi dikawasan hutan lindung.
Dari keterangan salah satu warga mengatakan, 4 unit alat berat excavator telah beroperasi kurang lebih dua bulan di dalam kawasan lindung, akibat aktivitas pertambangan itu sungai di desa kami keruh dan tak bisa digunakan masyarakat.
“Dari empat unit excavator itu sudah beroperasi sekitar dua bulan di kawasan hutan lindung ini, “ujar warga, Kamis (30/1/2025).
Awal kehadiran alat berat itu sudah mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat Desa Rantonalinjang. kemudian pemerintahan desa mengadakan musyawarah dan hasil kesepakatan menerbitkan surat penolakan penambangan emas dengan menggunakan excavator.
“Berita acara penolakan penambangan emas ilegal dengan menggunakan excavator ini telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan BPD pada tanggal 6 Desember 2024, “tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Namun menurut warga, meski sudah diterbitkan surat penolakan masih tidak efektif dan kegiatan tambang ilegal masih tetap beroperasi dan malah semakin menjadi jadi.
“Akibat dari aktivitas tambang emas dengan menggunakan alat berat itu, kami masyarakat Desa Rantonalinjang tidak bisa lagi menggunakan air sungai Ranto Baek ini sangkin keruhnya, “imbuhnya.
Maka dari itu, warga meminta balai penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan seksi wilayah Sumatera Utara ll dan Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) untuk melakukan penegakan hukum.
“Diminta kepada semua unsur pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah bersinergi. Untuk menangkap perusak alam dan mengamankan pemasok alat berat, “tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 alat berat yang melintas di jalan perkampungan itu sudah mendapat penolakan dari masyarakat Desa Rantonalinjang, bahkan pada saat alat itu sempat terjadi ketegangan antara masyarakat dengan para pelaku tambang.
“Kami telah menolak alat berat excavator itu melintas di jalan desa, karena jalan bisa rusak akibatnya, selain itu, dengan beroperasinya alat berat itu di hulu atau wilayah hutan lindung, sungai yang ada di desa kami pun kini sudah tidak bisa dipergunakan, “ujar warga.

Pondok tengah hutan, terjadi perdebatan sengit antara warga Desa Rantonalinjang dengan para pelaku penambang emas.
Kemudian satu hari setelah itu, salah satu pemasok alat berat atau disebut warga ketua group penambang yang diketahui merupakan seorang kepala desa yang berinisial SM dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp. Menjawab pertanyaan itu, SM mengaku melakukan penambangan di kawasan hutan lindung wilayah Desa Rantonalinjang.
“Benar, tim kami melakukan penambangan emas dengan menggunakan alat berat di kawasan hutan lindung wilayah Desa Rantonalinjang, ujarnya Selasa (28/1/2025) lewat sambungan telepon. (Has)