WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Korban kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan, Roni Sugiani (25) menyesalkan dan mengungkapkan rasa kekecewaan terkesan masih bebas berkeliaran dan leluasanya terlapor melakukan pengulangan perbuatan yang menimpa keluarganya.
Oleh sebab itu, ia menginginkan perkara yang dilaporkannya itu dapat menjadi atensi bagi Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan untuk mewujudkan rasa keadilan bagi diri dan keluarganya.
Selaku pelapor, Sugiani juga mengungkapkan apresiasi terhadap pihak kepolisian setelah menetapkan seorang terlapor inisial HS (28) sebagai tersangka sejak 31 Januari 2025 lalu. Namun, ia juga mengkhawatirkan bebas berkeliaran nya tersangka saat ini masih melakukan pengulangan perbuatan yang sama lewat postingan di media sosial.
“Kami beranggapan si tersangka ini terkesan seolah tidak merasa ada proses hukum atas status yang sudah disandangnya saat ini. Sebab, dari postingan terlapor setelah ditetapkan sebagai tersangka, terlihat seperti melakukan perjalanan ke luar kota Padangsidimpuan,” ungkap Sugiani kepada media ini, Rabu (5/3/2025).
Didampingi Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan, Sugiani mempertanyakan, apakah seseorang tersangka itu tidak dilakukan penahanan sebagai bentuk efek jera atau melakukan wajib lapor ketika bepergian ke luar daerah kota Padangsidimpuan?
“Kami hanya butuh keadilan dan kepastian hukum atas kasus yang kami alami ini, kami meminta tidak ada keberpihakan dan menginginkan perkara ini segera dapat disidangkan,” pinta Sugiani yang mengaku buta terhadap hukum ini.
Atas hal itu, Ketua Yayasan Perempuan Pasti Peduli Padangsidimpuan Novida Andriani Harahap menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus ini. Dengan penuh harap, proses hukum dan keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak.
“Kami akan kawal terus kasus ini sampai tuntas hingga mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan adanya proses hukum atas perbuatan ini, kepada pelaku diharapkan menjadi pembelajaran agar berhati-hati dan tidak sesumbar menggunakan media sosial,” timpalnya.
Mereka pun berharap, lewat pemberitaan ini dapat menjadi atensi bagi pihak kepolisian guna mendapatkan perlakuan adil dan perlindungan yang layak bagi diri dan keluarganya.
Kuasa hukum korban, Surya Toga Siregar, SH saat ditemui awak media mengatakan kalau pihaknya terus mengawal kasus dugaan pelanggaran ITE ini hingga tuntas. Ia mengimbau agar korban tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihaknya.
“Pada prinsipnya, kami sangat mengapresiasi Polres Padangsidimpuan yang sudah melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku HS. Namun, kami juga mengharapkan penegakan hukum dalam kasus ini bertindak profesional demi tercapainya rasa keadilan bagi korban,” tutur pria yang disapa akrab Toga ini.
Disinggung soal dinilai leluasanya tersangka yang baru-baru ini masih melakukan postingan di media sosial yang juga terlihat melakukan perjalanan ke luar kota, Toga menjelaskan kalau hal itu adalah kewenangan penyidik.
“Kita tidak mengetahui apakah si tersangka telah mendapatkan izin dari pihak penyidik, seyogyanya setiap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk bepergian ke luar kota harus seizin pihak penyidik, atau biasa disebut wajib lapor,” papar Toga.
Wajib lapor kepada kepolisian, jelas Toga, adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Aturan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Dijelaskan dalam aturan itu, kalau yang dimaksud dengan “syarat yang ditentukan” ialah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota,” Toga menuturkan sebagai edukasi bagi publik.
Nah, terkait perkara yang ditangani Unit PPA Polres Padangsidimpuan ini, Toga mengemukakan, belum diketahui apakah sudah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Akan tetapi, dia meyakinkan akan mendampingi kliennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses perkara hingga disidangkan dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai praktisi hukum, Toga juga mengimbau kepada publik agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Hormati privasi diri sendiri dan orang lain serta junjung tinggi etika dalam berkomunikasi.
“Selektif lah dalam bermedia sosial, pastikan informasi yang dibagikan itu akurat dan relevan. Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi tanpa izin dan pertimbangkan apakah konten yang dibagikan itu informatif, positif, atau berguna. Hindari penyebaran kabar hoax serta manfaatkan media sosial itu untuk membangun hubungan yang bermakna bagi khalayak ramai,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Unit PPA Polres Padangsidimpuan Aiptu Dahron Harahap saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, belum memberikan penjelasan resmi hingga berita ini ditayangkan.
Sebagai informasi, diduga pelaku Henita Siregar dilaporkan oleh Roni Sugiani pada tanggal 1 Juli 2024 lalu dengan nomor surat STPL/B/93/VII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Januari 2025 dengan sangkaan pelanggaran pasal 27A Jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Jo pasal 310 subs pasal 315 KUHPidana.
Tersangka Henita Siregar diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan dengan tulisan terhadap pelapor pada Kamis, 23 Mei 2024 di Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. (Tim)