WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Senin (10/03/2025) sekitar pukul 18.30 Wib.
Adapun kedua identitas tersangka yakni RP (31 tahun) dan RM (22 tahun) kedua tersangka merupakan warga Sarudik Kab. Tapteng
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan bahwa dari kedua tersangka petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 2 gram, satu unit Handphone Android dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti.
“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah mengedarkan paket sabu selama dua bulan terakhir dan mendapatkan paket tersebut dari “Pak Jeng” melalui komunikasi WhatsApp, meskipun nomor tersebut sudah dihapus oleh para tersangka.” Jelas AKP Gunawan
“Sudah dilakukan upaya mengembangkan kasus ini dengan mencari keberadaan Pak Jeng di Kecamatan Sarudik, namun belum berhasil ditemukan, Penggeledahan juga dilakukan di rumah kedua tersangka dengan didampingi kepala lingkungan setempat, tetapi tidak ditemukan barang bukti tambahan.” tambah AKP Gunawan.
Saat ini kedua tersangka diamankan ke Polres Tapanuli Tengah, serta pemeriksaan barang bukti di Labfor Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pemasok Pak Jeng sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (My zebua)