Disperindag Madina Lakukan Pendataan dan Peninjauan Terkait Aek Lan dan Madina Murni

Bupati Mandailing Natal, Saifullah Nasution (kiri) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis. Fhoto : Istimewa.
Bupati Mandailing Natal, Saifullah Nasution (kiri) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis. Fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal, Parlin Lubis menyatakan dirinya dan tim di Disperindag segera akan melaksanakan perintah dari Bupati Madina. Perintah itu terkait pendataan terhadap peredaran dua merk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang izin edarnya telah kadaluarsa.

“Kami akan segera menindaklanjuti perintah dari Bupati. Rencananya hari ini kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan peninjauan ke sejumlah toko dan grosir di Panyabungan. Nantinya hasil dari peninjauan pasti akan kami laporkan ke Bupati dan kawan-kawan media,” tutur Parlin ketika menjawab konfirmasi terkait langkah apa yang diambil Disperindag perihal masih beredarnya dua AMDK yang izin edarnya telah kadaluarsa.

Parlin juga menegaskan, dalam hal ini Disperindag sebenarnya masih menunggu surat terusan dari BPOM RI. Namun, hingga kini belum ada surat tindak lanjut dari BPOM RI tersebut.

“Untuk itulah kami lakukan tindakan responsif menanggapi keluhan masyarakat yang telah diterbitkan di media online. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Bupati menanggapi hal ini,” jelas Parlin.

Menurut Parlin, hasil dari pendataan dan peninjauan kelapangan nantinya akan dibuatkan berita acara. Lampiran berita acara ini akan dikirimkan ke BPOM RI sebagai hasil bahwa Disperindag Madina sudah melakukan peninjauan awal.

“Untuk langkah berikutnya kita akan tunggu dari BPOM RI. Apa perintah mereka, kalaupun nanti kami harus mengeluarkan surat penghentian peredaran sementara maka akan kami keluarkan,” tegas Parlin.

Sebelumnya, Bupati Madina, Saifullah Nasution sudah memerintahkan Kadis Perindag Madina untuk melakukan pengecekan terkait dugaan izin edar dua AMDK yang beredar di Madina telah kadaluarsa. Dua AMDK itu yaitu Aek Lan dan Madina Murni.(*).

Bacaan Lainnya